Ogan Komering Ilir, Persepsi.co.id – Pemasangan jaringan internet informasi harga secara online, bertujuan memberikan informasi harga barang pasar sekaligus untuk mengontrol dan mengoperasikan videotron.
Untuk melaksanakan kegiatan itu Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengelontorkan anggaran senilai Rp. 46 juta menggunakan anggaran APBD TA 2020 lalu yang juga di anggap hanya menghamburkan dana APBD saja.
Pemasangan jaringan internet ini juga dianggap menjadi mubazir, hal ini dampak dari videotron yang belum bisa beroperasi karena kurangnya daya listrik. Sementara untuk melakukan penambahan arus daya listrik Dinas Perdagangan belum memiliki anggarannya.
Pemilik toko Elektronik terkemuka di Kabupaten OKI. H. Bustamin melalui keponakannya Toni, yang paham dengan barang – barang elektronik digital canggih saat dibincangi media ini terkait pengoperasian Videotron yang mengunakan jaringan internet menjelaskan.
“Sebetulnya untuk mengoperasikan videotron ada dua opsi. Bisa secara Offline dengan memakai Kabel fiber optic atau Kabel Jaringan dan jika secara online tentu yang mengunakan jaringan internet.” Ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan ada beberapa nama Aplikasi / Software yang biasa digunakan untuk mengontrol dan mengoperasikan videotron outdoor streaming. Untuk jumlah fitur yang didapat dari aplikasinya tergantung software yang digunakan, semakin banyak fitur yang didapat harga sewanya semakin tinggi.
Menanggapi kejadian ini Seketaris DPW tingkat II, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( LKPK ) Kabupaten OKI, Bagus Saputra memberikan komentarnya. “Hal ini seharusnya tak perlu terjadi, jika persiapan anggaran sudah disiapkan secara matang pada tahap awal perencanaan.” Ujarnya.
Dia menduga ada dua hal yang menjadi faktor penyebab kejadian ini.
“Pertama kesengajaan agar kedepannya bisa kembali mengajukan anggaran susulan perlengkapan alat penunjang, dengan begitu proyek kembali bergulir tentunya sebuah keuntungan. Ke 2 (dua), saya rasa pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tidak menguasai bidang ini.” Ungkapnya.
LKPK juga menilai jika proyek pengadaan Dinas Perdagangan tidak sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Jika mengacu pada aturan Pemerintah seharusnya pengadaan tersebut lebih mengedepankan peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah dan Pengadaan Barang / Jasa harus memberikan manfaat untuk meningkatkan peran Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.” Tegasnya.
“Dan jika dalam pengadaan ini terdapat unsur yang menjurus ke praktik Korupsi maka bisa dikenakan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.” Pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan melalui Sekretaris Dinasnya memberikan keterangannya melalui via WA. Dia mengatakan, “Ya benar pemasangan jaringan internet tersebut untuk jaringan videotron, untuk jenis dan apa nama sofwarenya saya kurang paham. [ Heri ].


