Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan Air Tawar serta Petambak Garam sebagai bentuk kepedulian DPRD kepada para nelayan, pelaku usaha perikanan serta petani garam agar mereka mendapat perlindungan dalam bekerja.

“Raperda ini untuk memberikan perlindungan bagi nelayan dan petambak garam agar mendapat mendapat perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  (BPJS) Ketenagakerjaan ketika sedang melaut,” ujar anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Muhammad Bijak Ilhamdani yang juga purna paskibra ini juga mengatakan, ada beberapa hal yang belum terkaver dalam raperda tersebut, di antaranya perlindungan ketika peralatan rusak akibat musibah terjadi, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Masih ada beberapa aspek yang belum dicakup dalam Raperda tersebut, seperti perlindungan terhadap kerusakan atau tenggelamnya peralatan nelayan, seperti kapal. Tapi hal ini dapat diatur lebih lanjut dalam Perbup setelah Raperda disahkan,”akunya.

Semangat dari Raperda ini, kata Dia, adalah memberikan perlindungan terhadap nelayan, dengan demikian akan meningkatkan kesejahteraan para nelayan, yang nantinya juga berdampak pada peningkatan ekonomi PPU secara umum.

“Semangat dari Raperda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para nelayan ketika mereka sedang bekerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para nelayan,”tutupnya.

Pada kesempatan lainnya Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir menyampaikan bahwa saat ini kami sedang menggencarkan program kerja keras bebas cemas untuk menjaring pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dimana salah satunya adalah para nelayan termasuk juga yang lainnya seperti petani, UMKM, pekerja bangunan, ojek online dan lain sebagainya.

“Iuran pekerja informal hanya sebesar Rp 36.800 per bulannya, itu sudah termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000, Jaminan Hari Tua Rp 20.000, lalu Jaminan Kematian Rp 6.800”, Kata Mias Muchtar.

“Dengan iuran itu, pekerja akan mendapatkan perlindungan misalnya terjadi kecelakaan kerja hingga uang pensiun yang bermanfaat untuk hari tua dan anak-anaknya”, tambah Mias Muchtar.

“Mereka akan mendapat perlindungan karena mereka bekerja bukan hanya tanggung jawab mereka, tanggung jawab untuk anaknya, jika terjadi risiko biaya pengobatan bisa ditanggung, anaknya tetap sekolah. Mereka bekerja bukan untuk hari ini saja, tetapi untuk ke depan dan anaknya,”terangnya.

“Bagi para pekerja yang ingin mendaftar bisa mengunjungi kantor cabang di masing-masing daerah, pendaftaran di Service Point Office atau bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pendaftaran melalui website, dan pendaftaran melalui agen penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai)” ujarnya.

Sebagai penutup Mias Muchtar mengajak kepada para stake holder maupun masyarakat secara bersama-sama mewujudkan universal coverage BPJS Ketenagakerjaan untuk berperan serta aktif dalam menghimbau dan mengajak para pekerja informal agar mendaftarkan orang terdekat dilingkungannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.