SERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Diketahui, santunan JKM tersebut diberikan kepada ahli waris Almarhumah Dahlia yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan sehari-harinya bekerja di sektor informal yakni pedagang di wilayah Kabupaten Serang.
Adapun santunan yang diterima sebesar Rp.42 juta dengan rincian Santunan Kematian Rp.20.000.000; Santunan Berkala Rp.12.000.000; Biaya Pemakaman, Rp.10.000.000.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Serang Sebastian, bersama Pps. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Syubaiki di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya, Senin (27/10/2025).
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi melalui Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Syubaiki mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Achmad Syubaiki yang akrab disapa Ubai.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhumah. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Ubai.
Lebih lanjut, Ubai menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Ubai.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, guru honorer, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan,” kata Ubai.
“Dan untuk iuran khususnya untuk pekerja informal sangat terjangkau sekali, yakni dengan iuran yang hanya 16.800, masyarakat kita sudah mendapatkan hak yang sama yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tutup Ubai.
Sementara itu, Suhendi Jaka selaku ahli waris dan juga suami dari almarhumah Dahlia mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Terimakasih saya ucapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. Santunan yang diberikan sangat bermanfaat bagi kami,” ucapnya.



