KOTA-CIMAHI ( persepsi.co.id )
Pemerintah Kota Cimahi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 4. Hal itu sebagai perubahan istilah PPKM Darurat yang pemberlakuannya diperpanjang pemerintah pusat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Demikian Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana usai mengikuti evaluasi PPKM Darurat bersama Menko Maritim dan Investasi secara virtual di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu (21/7/2021).

“Kami mengikuti rapat virtual dengan pemerintah pusat yang dipimpin MenkoMarves. Sejumlah daerah mulai menerapkan PPKM Level 4 sebagai pergantian PPKM Darurat. Cimahi termasuk,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Jika terjadi penurunan tren kasus Covid-19, pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap.

Menurut Ngatiyana, terdapat perbedaan aturan terkait penerapan PPKM Level 4. “Ada perbedaan-perbedaan aturan seperti perubahan batas waktu bagi pelaku ekonomi termasuk, salah satu contoh aturan untuk pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Perpanjangan PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli 2021. “Mudah-mudahan hasilnya kasus menurun. Memang sudah ada penurunan tp mungkin 5 hari ini akan terlihat lagi kemajuannya,” katanya.

Selama Hari Raya Idul Adha, Ngatiyana melihat masyarakat tidak melaksanakan mudik. “Jika yang mudik tampaknya tidak ada. Yang melaksanakan salat idul adha berjamaah memang ada, pemerintah juga sudah menghimbau untuk menyampaikan kepada masyarakat. Namun nanti juga pemerintah harus memperhatikan masyarakat. Sebab kita tetap harus waspada jika dampak penambahan kasus Covid-19 harus segera dilakukan, ” dianya.

Selain itu, terdapat dukungan dari pemerintah pusat termasuk bantuan sosial yang mulai dikucurkan kepada masyarakat melalui PPKM Level 4. “Bansos sudah mulai turun untuk membantu ekonomi masyarakat. Termasuk obat-obatan juga akan segera dibagikan. Bantuan untuk warga isoman juga terus digulirkan Pemkot Cimahi. red