Sukabumi, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi melakukan rapat koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tentang bantuan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Siti Holijah Harahap. Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian mengatakan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Sukabumi melakukan rapat koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) tentang bantuan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Alpian.

“Dan kami berharap dengan adanya sinergi bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dapat meningkatkan kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh semua peserta dan seluruh pekerja,” harap Alpian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Siti Holijah Harahap menjelaskan bahwa kerjasama ini mengenai penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk Bantuan Hukum (Litigasi dan Non Lirtigasi), Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pertimbangan Hukum atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

Lebih lanjut, Siti Holijah Harahap berharap agar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi dapat mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta dan tanaga kerja, serta meningkatkan Kepatuhan Badan Usaha terhadap kewajiban Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.