KLATEN (Persepsi.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten gelar razia masker di Simpang Lima Bramen, Rabu siang (01/07). Razia Kembali dilakukan di Alun-alun kota Klaten pada Rabu malam (01/07). Hasilnya beberapa orang terjaring karena tidak menggunakan masker dan langsung diberi sanksi penahanan KTP.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi penahanan KTP. Warga yang terjaring akan diberikan surat penahanan KTP yang nantinya digunakan untuk mengambil kembli KTP yang ditahan. KTP dapat diambil di tempat Razia apabila petugas masih berada ditempat, atau dapat diambil di Kantor SATPOL PP Kab. Klaten dengan syarat pengambilan berupa surat penahanan KTP serta warga harus sudah mengenakan masker pada saat pengambilan.
Razia yang dilaksanakan oleh Petugas gabungan dari unsur TNI, POLRI, DISHUB, SATPOL PP, PMI dan Relawan Kab klaten ini akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenakan masker pada masa pandemi. Lebih lanjut, Sri Mulyani Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kab. Klaten selalu menghimbau masyarakat agar tidak hanya mengenakan masker saja saat bepergian, namun juga menerapkan perilaku hidup sehat dan menaati protokol Kesehatan yang ada. Dengan kesadaran tinggi pada masyarakat, diharapkan penyebaran Covid-19 di Kab. Klaten dapat diputus dan kondisi segera normal Kembali. (Humas / Zulhan )


