KOTA SERANG, (Persepsi.co.id) – Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang sepakat untuk melakukan evaluasi dan pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT. Pesona Persada Banten.
Hal ini disepakati dalam pertemuan yang digelar di ruang Wali Kota Serang, Rabu (13/9/2023).
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan.
Pertama, evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Serang dan PT. Pesona Persada Banten terkait pengelolaan Pasar Induk Rau.
Kedua, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi tujuan tertentu (khusus) untuk PT. Pesona Persada terkait pengelolaan Pasar Induk Rau.
Ketiga, membentuk tim bersama yang akan melibatkan Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang.
Keempat, melakukan konsultasi bersama kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian BPN/ATR.
Kelima, setelah dilakukan konsultasi, akan dilakukan kembali rapat bersama antara Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang untuk membahas tindak lanjut PKS pengelolaan Pasar Induk Rau.
Keenam, melakukan tahapan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
“Jadi intinya kita punya rencana pemutusan. Intinya kita sudah sepakat,” ucap Budi.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, evaluasi PKS tersebut dilakukan karena adanya temuan BPK yang menyatakan bahwa PT. Pesona Persada Banten tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja sama.
“Temuan ini dari tahun 2010-2019, yakni sembilan kali berturut-turut, perhitungan modal dari PT. Pesona tidak sesuai dengan real,” kata Syafrudin.
“BPK menyatakan ada wanprestasi, dan kontribusi tidak sesuai dengan hitungan BPK, Sehingga mempengaruhi PAD Kota Serang,” tambah Syafrudin.
Tim evaluator dari Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang akan dibentuk dalam waktu dekat.
Tim tersebut akan bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap PKS tersebut. (***)



