JAKARTA, (Persepsi.co.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang mengatur beberapa kebijakan.
Salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin pun mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap pelindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
Menurut Zainudin, ada 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” ujar Zainudin.
Dia menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
Berdasarkan data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.
Sementara itu, jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya terus mendorong untuk pelindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional.
Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.
Dari sisi manfaat, sepanjang 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp 19,06 triliun.
Zainudin menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.
“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” kata Zainudin.
Pada kesempatan lainnya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir Mias Muchtar menyambut baik kepedulian pemerintah terhadap pelindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
“Kami siap berkomitmen menjalankan amanah Pemerintah dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri”, kata Mias.
“BPJS ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial tentunya akan mendukung dan menjalankan kebijakan Pemerintah dalam memberikan perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tambahnya.
Keikutsertaan perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tak lain sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
“Perangkat Desa berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi, sehingga ketika bekerja mereka akan merasa aman dan dapat bekerja dengan tenang, serta bebas dari rasa cemas,” Ucap Mias.
“Kepala Desa sampai perangkatnya adalah ujung tombak pemerintahan di desa, dan memiliki tugas yang berat dan tidak mengenal waktu karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan perangkatnya merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib aparat dari resiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.
Dengan didaftarkannya Perangkat Desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat memicu semangat dan motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga dapat menciptakan kesejahteraan bagi peserta dan keluarganya.



