Oleh Erlangga Citra Nagara

 

Direktorat Jenderal Pajak telah memulai era baru perihal sistem informasi yang digunakan dalam rangka mendukung proses bisnis utamanya yaitu era Coretax. Sistem Coretax ini telah diinisiasi sejak beberapa tahun lalu kemudian mulai diterapkan sejak awal tahun 2025. Tidak dipungkiri sejak awal pemberlakuan sistem baru ini telah terjadi banyak sekali kendala baik dari sisi Wajib Pajak sebagai pengguna maupun dari internal DJP sebagai operator. Namun seiring berjalannya waktu, dengan segala upaya telah berhasil mengatasi beberapa kendala yang terjadi pada Coretax sehingga masalah yang bermunculan sudah semakin berkurang. Secara politis DJP telah mengambil kebijakan bahwa atas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan mulai tahun 2026 wajib melalui sistem Coretax, sehingga disini terjadi tanda tanya besar bagi kita semua dan juga sekaligus tantangan bagi internal DJP untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin akan terjadi.

Setiap wajib pajak yang taat sudah tentu selalu mejalankan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu, seperti hal nya dalam penyampaiann SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi dan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Wajib Pajak Badan sebagimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ke Tiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan telah disempurnakan dengan UU Nomor 7 tentang Harmonisasi Perpajakan. Masyarakat sebagai Wajib Pajak yang selama ini sudah terbiasa dengan pelaporan SPT Tahunan melalui laman djponline, tentunya akan menghadap sebuah sistem baru yang sebelumnya tidak dikenal sehingga dalam tahap ini diperlukan sebuah pengetahuan dan persiapan agar kita terbiasa dan dapat memahami fitur-fitur dalam Coretax.

Hal yang sangat penting dalam perubahan ini adalah integrasi data yang menghubungkan pihak-pihak lain dengan data perpajakan kita, antara lain adalah penggunaan NIK sebagai NPWP yang datanya langsung tervalidasi dengan Dukcapil. Era Coretax ini sudah menggunakan NPWP 16 digit yang sama dengan NIK penduduk. Dengan demikian bagi kita sebagai Wajib Pajak mesti mempersiapkan beberapa hal agar tidak terjadi kendala saat pelaporan SPT Tahunan. Hal yang perlu disiapkan oleh kita sebelum melaksanakan Pelaporan SPT Tahunan akan diuraikan selanjutnya.

Pertama adalah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP yang dapat dilakukan melalui djponline bagi yang belum pernah menggunakan coretax, atau dapat juga dilakukan pada saat aktivasi coretax. Disini akan terverifikasi apakah data kependudukan kita telah sama dengan data yang terdaftar untuk kepentingan perpajakan, misalnya data KTP dan KK yang berbeda memerlukan perubahan data terlebih dahulu.

Langkah kedua adalah melakukan Aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi, kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk kepentingan pelaporan. Disinilah pentingnya data NIK dan NPWP yang telah padan antara data Dukcapil dengan data DJP. Setelah mendapatkan kode otorisasi dan mendapatkan passphrase, kemudian ketiga Wajib Pajak perlu melakukan pengecekan terhadap status keluarga, misalnya status suami isteri yang masing-masing berstatus sebagai karyawan. Perlu dipastikan apakah pelaporannya digabung ke NPWP suami atau melaksanakan kewajiban secara terpisah, karena sistem coretax akan membaca secara berbeda. Apabila pelaporan digabung, istri perlu menonaktifkan NPWP dan memastikan datanya masuk dalam Data Unit Keluarga (DUK) akun coretax suami, tetapi apabila melakukan pelaporan terpisah, penghasilan tetap digabung terlebih dahulu sebelum dibagi proporsional sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Langkah berikutnya adalah pembaruan data tanggungan atau status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan mengatur bahwa maksimal anak yang dapat ditanggung dalam menghitung pajak adalah satu orang pasangan dan tiga orang tanggungan, maka dengan sistem yang telah terintegrasi dengan Dukcapil data tanggungan ini tidak dapat ditambahkan atau dikurangkan tanpa validasi. Juga pastikan data tanggungan ini disampaikan kepada perusahaan atau instansi tenpat bekerja karena menentukan data pada bukti potong BPA1/BPA2, data bukti potong ini sifatnya prepopulated pada aplikasi coretax artinya data tersedia otomatis pada akun kita saat pemberi kerja melakukan input atas bukti potong tersebut. Setelah memastikan seluruh data sudah sesuai pada aplikasi coretax maka Wajib Pajak sudah dapat memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia.

Sedangkan secara materil, beberapa dokumen wajib disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mendukung pengisian SPT Tahunan sesuai amanat Pasal 3 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dimana setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Bagi wajib Pajak orang pribadi wiraswasta perlu menyiapkan Laporan terkait pendapatan, biaya, dan data keuangan yang diperlukan untuk menghitung perpajakan. Sedangkan bagi kita sebagai karyawan yang hanya perpenghasilan dari pekerjaan tersebut, wajib menyiapkan bukti potong BPA1/BPA2 yang datanya sudah benar sebagaimana pembahasan di atas, dan yang paling penting adalah wajib menyiapkan data terkait Harta termasuk harta bergerak dan tidak bergerak, Utang, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, dan data keuangan lainnya. Data Harta dan Utang ini menjadi penting untuk dilaporkan dengan keadaan sebenarnya karena ke depannya pertukaran data Automatic Exchange of Information (AEOI) akan terintegrasi antar instansi dan antar negara ke dalam Coretax.

Kita harapkan Coretax ini bukan menjadi sebuah beban bagi Wajib Pajak, melainkan sebuah sarana yang mampu menurunkan cost compliance dan cost collection dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di Indonesia.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis

bekerja.