
Oleh: Rifliana Sarif
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Serpong
persepsi.co.id|| Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu Lembaga penghimpun keuangan negara dan perumus kebijakan perpajakan, selalu bersifat dinamis dalam perjalanannya baik dalam segi peraturan maupun penerapannya. Oleh karena itu, wajib pajak sebagai stakeholder harus secara aktif mengupdate informasi yang biasanya tersedia dalam kanal resmi dan media sosial DJP.
Wajib pajak orang pribadi seringkali kurang memahami mengenai perpajakan. Hal ini dikarenakan keterbatasan informasi perpajakan yang diterimanya. Pun dengan kewajibannya yang bersifat setahun sekali maka perlu untuk terus diingatkan akan hal tersebut. Berikut adalah informasi perpajakan yang perlu diperhatikan di tahun 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.
Pelaporan SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan baik secara manual maupun secara online. Untuk pelaporan SPT online pastikan EFIN sudah anda miliki. Setelah melalui masa pandemi, terdapat pembaruan layanan pajak terkait EFIN. Bagi orang pribadi yang baru pertama kali meminta EFIN diharuskan untuk mendatangi KPP terdekat untuk aktivasi EFIN dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP serta mengisi formular permintaan EFIN. Perlu diingat Permohonan EFIN tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Apabila sudah pernah mendapatkan EFIN tapi terkendala lupa EFIN, ada beberapa alternatif cara mendapatkan EFIN tanpa tanpa harus datang ke kantor pajak. Wajib pajak orang pribadi dapat mengakses kanal layanan Kring Pajak dengan menelepon ke 1500200, menghubungi agen live chat di pajak.go.id, melalui kicauan di X/Twitter @kring_pajak dan saat ini juga sedang dilakukan pengembangan layanan email kring pajak.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 wajib dilaporkan paling telat pada akhir Maret 2024, baik bagi karyawan, pekerja bebas, pengusaha maupun orang pribadi yang tidak memiliki penghasilan tapi masih menginginkan NPWP nya aktif. Agar pelaporan dapat berjalan lancar, maka sebelum melaporkan SPT Tahunan kita perlu mempersiapkan materi pendukung pelaporan.
Secara garis besar, materi pendukung tersebut dapat dibagi secara umum dan penambahan khusus untuk setiap kelompok pekerjaan dengan gambaran sebagai berikut:
- Persyaratan umum :
- Catatan asset/harta untuk pengisian lampiran SPT bagian kolom Harta
- Catatan hutang untuk pengisian lampiran SPT bagian kolom Hutang
- Kartu keluarga untuk pengisian lampiran SPT bagian daftar susunan anggota keluarga
- Bukti potong zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
Kelengkapan ini harus disampaikan oleh wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto.
Namun demikian tidak semua sumbangan /zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, karena Lembaga penerima tersebut ditentukan oleh pemerintah.
Untuk Daftar Badan Dan Lembaga Yang Diperkenankan menerima zakat/sumbangan keagamaan yang bisa mengurangi penghasilan bruto dapat dicek dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2023
- Surat Setoran Pajak/ Bukti Penerimaan Negara
Dalam hal terdapat pembayaran PPh pasal 29 yang kurang dibayar (Kode setoran 411125-200)
- Surat kuasa Khusus harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh wajib Pajak sendiri
Bentuk dan syarat surat kuasa khusus ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa
- Surat keterangan kematian
Kelengkapan ini harus disampaikan apabila Wajib pajak telah meninggal dunia dan SPT ditanda tangani oleh ahli waris
- Nomor kontak yang dapat dihubungi
Nomor kontak yang dapat dihubungi menjadi suatu hal yang penting terutama jika SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi berstatus Lebih Bayar. Biasanya petugas pajak akan menghubungi untuk mengkonfirmasi terkait kelengkapan dan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan.
- Karyawan / Pegawai Tetap
Dokumen penting yang harus disiapkan oleh Karyawan atau pegawai tetap adalah
- Bukti potong / formular 1721 A1 dari pemberi kerja untuk karyawan tetap
- Bukti potong final dari pemberi kerja
- Bukti potong yang dibayar/dipotong di Luar negeri
Yang seringkali menjadi perdebatan antara fiskus dan wajib pajak adalah apabila terjadi pegawai pindah bekerja di tengah tahun dan mendapatkan 2 (dua) bukti potong. Untuk menghitung pajak yang seharusnya terutang, maka semua penghasilan dalam 1 tahun tersebut harus digabung dan dihitung kembali pajaknya, Hal ini biasanya akan menyebabkan kurangnya pembayaran pajak yang disebabkan karena PTKP yang digunakan dan besarnya lapisan tarif progresif.
- Bukan Pegawai/ Pekerja Bebas
Para pekerja bebas atau bukan pegawai harus memperhatikan hal-hal berikut untuk persiapan pelaporan SPT Tahunan
- Bukti potong tidak final dari pemberi kerja untuk pekerja bebas / bukan pegawai
- Perhitungan peredaran bruto yang harus disiapkan bagi orang pribadi yang melakukan
- Laporan keuangan bagi orang pribadi yang menyelenggarakan
- Penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak dengan status perpajakan PH atau MT Harus disampaikan apabila wajib pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memiih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri.
Point penting yang harus diingat bagi pekerja bebas adalah penyampaian Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi yang melakukan pencatatan dan berpenghasilan bruto dibawah Rp 4.8 Miliar. Penyampaian tersebut paling lambat dilakukan3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan, untuk tahun pajak 2024 maka penyampaian NPPN terakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Penyampaian NPPN dapat dilakukan melalui online di DJPonline dan manual melalui loket TPT.
- Pengusaha / Wiraswasta
Perhitungan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final merupakan lampiran yang wajib disertakan dalam SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164 tahun 2023, yang antara lain menyatakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang dihitung secara komulatif sejak awal tahun dalam 1(satu) tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0.5%.
Aturan tersebut juga mengatur apabila orang pribadi melakukan transaksi dengan pemungut/pemotong PPh dan Penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka pastikan untuk mendapatkan bukti pemotongan/pemungutan dengan nilai PPh Nihil, tentu saja harus memperhatikan ketentuan yaitu Wajib Pajak harus menyampaikan surat pernyataan pada saat transaksi.
Dan jika omset telah melewati Rp 500.000.000,- maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menyetor PPh final 0.5% paling lambat tanggal 15(lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Yang menjadi perhatian adalah tahun pajak 2024 adalah tahun terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk dapat menggunakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, Karena jangka waktu penggunaan PPh yang bersifat final ini hanya berlaku selama 7 (tujuh) tahun dari tahun pajak 2018 untuk Wajib pajak yang terdaftar sebelum PP 23 tahun 2018 berlaku.
PMK 164 tahun 2023 juga mengatur apabila omset sudah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada tahun 2023, atau memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan atau telah melewati jangka waktu tertentu maka wajib pajak wajib membayar angsuran angsuran pajak penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
Pemadanan NIK-NPWP
Dalam rangka mendukung kebijakan satu data Indonesia, maka dianggap perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan, karena itu Pemerintah mencanangkan untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Cara memadankan NIK NPWP sendiri cukup mudah, yaitu hanya dengan memasukan NIK di kolom profile DJP online atau mendatangi KPP terdaftar untuk validasi secara manual dengan membawa data Kartu Keluarga dan KTP.
Namun untuk mendukung cita-cita penerapan kebijakan tersebut, diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Karena kesiapan sistem tersebut dinilai belum sempurna, maka dianggap perlu menyesuaikan saat penerapan penerapan kebijakan tersebut dari yang awalnya direncanakan 1 Januari 2024 tapi kemudian mundur menjadi 1 Juli 2024 sesuai dengan Pasal 11 PMK nomor 136 tahun 2023.
Demikian sekelumit reminders dan updates informasi perpajakan dengan harapan memudahkan wajib pajak orang pribadi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya lebih awal. Dan pada akhirnya sampai dengan di penghujung tahun tercapai peningkatan kesadaran kepatuhan baik pelaporan maupun pembayaran pajak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi penulis bekerja


