Oleh: (Sahyani)
Penyuluh Pajak DJP Pak Vincent memiliki usaha toko sembako dengan omzet Rp3 miliar setahun. Istrinya memiliki usaha online shop dengan omzet Rp2 miliar setahun. Sebelum tahun 2026, keduanya merasa masih dapat menikmati fasilitas PPh Final 0,5%. Namun setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026, apakah fasilitas tersebut masih bisa digunakan?
Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menjadi salah satu perubahan penting dalam rezim perpajakan UMKM di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% yang selama ini menjadi andalan pelaku usaha kecil dan menengah. Namun di sisi lain, terdapat sejumlah ketentuan baru yang perlu dipahami, terutama oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha bersama pasangan.
Perubahan yang Dibawa oleh PP 20 Tahun 2026
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pasangan suami-istri, penting untuk memahami arah kebijakan yang dibawa oleh PP 20 Tahun 2026.
Secara umum, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% atas omzet usaha tertentu. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM melalui mekanisme perpajakan yang sederhana dan mudah dipatuhi.
Namun demikian, terdapat beberapa penyesuaian yang bertujuan meningkatkan keadilan dan mencegah praktik pemecahan usaha yang selama ini berpotensi digunakan untuk mempertahankan fasilitas pajak secara tidak semestinya.
Salah satu perubahan yang paling mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai penggabungan omzet bagi wajib pajak yang memiliki hubungan tertentu, termasuk hubungan perkawinan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat suatu usaha dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan substansi ekonomi yang sebenarnya.
Kabar Baik: Omzet Rp500 Juta Pertama Tetap Tidak Dikenai Pajak
Di tengah berbagai perubahan yang terjadi, terdapat satu kabar baik bagi pelaku UMKM orang pribadi. Fasilitas berupa bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh Final tetap dipertahankan.
Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak langsung membayar PPh Final sejak memperoleh omzet pertama. Pajak baru dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang memiliki omzet sebesar Rp800 juta selama tahun berjalan, maka penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
Omzet Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh Final.
Sisa omzet sebesar Rp300 juta menjadi dasar pengenaan pajak.
PPh Final yang harus dibayar adalah 0,5% × Rp300 juta = Rp1,5 juta.
Aturan Baru yang Perlu Dicermati Pasangan Menikah
Meski fasilitas Rp500 juta tetap berlaku, terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu perlakuan terhadap pasangan suami-istri yang sama-sama menjalankan usaha.
Sebelumnya, tidak sedikit keluarga yang memiliki beberapa usaha atas nama anggota keluarga yang berbeda. Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat menyebabkan masing-masing usaha dinilai secara terpisah sehingga masih memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
Omzet Apa Saja yang Dihitung untuk Fasilitas Rp500 Juta?
Tidak semua penghasilan masuk dalam perhitungan fasilitas ini. Yang diperhitungkan adalah peredaran bruto dari kegiatan usaha yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Sebaliknya, penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam perhitungan fasilitas Rp500 juta tersebut.
Contoh pekerjaan bebas:
Dokter praktik
Akuntan
Notaris
Karena penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk objek PPh Final UMKM, maka penghasilan tersebut juga tidak diperhitungkan dalam penggunaan fasilitas omzet Rp500 juta.
Bagaimana Jika Sudah Menikah?
Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah:
“Jika suami dan istri memiliki usaha masing-masing, apakah masing-masing mendapatkan fasilitas Rp500 juta?”
Jawabannya tergantung pada status perpajakannya.
Menikah dengan NPWP Gabung
Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga pada dasarnya dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis.
Apabila suami dan istri menggunakan satu NPWP (status gabung), maka omzet usaha suami dan istri dihitung secara bersama-sama.
Fasilitas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai pajak juga hanya diberikan satu kali untuk satu keluarga.
Contoh
Usaha suami memiliki omzet Rp350 juta.
Usaha istri memiliki omzet Rp250 juta.
Total omzet usaha keluarga:
Rp600 juta.
Karena fasilitas bebas pajak hanya Rp500 juta untuk satu keluarga, maka yang dikenai PPh Final adalah:
Rp600 juta – Rp500 juta = Rp100 juta.
PPh Final terutang:
0,5% × Rp100 juta = Rp500.000.
Menikah dengan NPWP Terpisah (PH atau MT)
Kondisinya berbeda apabila suami dan istri memiliki NPWP masing-masing.
Dalam hal ini, meskipun terdapat penggabungan omzet untuk menguji batas maksimal penggunaan fasilitas UMKM sesuai ketentuan PP 20 Tahun 2026, fasilitas Rp500 juta tetap diberikan kepada masing-masing Wajib Pajak atas usaha yang dimilikinya.
Dengan kata lain, suami memiliki jatah bebas pajak Rp500 juta sendiri dan istri juga memiliki jatah Rp500 juta sendiri.
Contoh
Suami:
Praktik dokter memiliki penghasilan Rp1 miliar
Usaha dagang memiliki penghasilan Rp400 juta
Istri:
Konsultan memiliki penghasilan Rp1 miliar
Salon memiliki penghasilan Rp300 juta
Total omzet gabungan keluarga untuk pengujian batas UMKM:
Rp2,7 miliar.
Karena masih di bawah batas Rp4,8 miliar, keduanya masih berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM atas usaha yang memenuhi syarat.
Namun untuk fasilitas Rp500 juta:
Omzet usaha dagang suami hanya Rp400 juta.
Omzet usaha salon istri hanya Rp300 juta.
Keduanya masih berada di bawah batas Rp500 juta masing-masing.
Akibatnya:
PPh Final suami = Rp0.
PPh Final istri = Rp0.
Meskipun total omzet keluarga mencapai Rp2,7 miliar, tidak ada PPh Final yang harus dibayar atas usaha dagang dan salon tersebut.
Penutup
PP 20 Tahun 2026 membawa dua pesan penting bagi pelaku UMKM Indonesia. Pertama, pemerintah tetap memberikan dukungan kepada usaha kecil melalui keberlanjutan tarif PPh Final sebesar 0,5% dan fasilitas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai pajak. Kedua, pemerintah memperkuat prinsip keadilan perpajakan melalui pengaturan yang lebih tegas terhadap usaha yang memiliki keterkaitan ekonomi, termasuk usaha yang dijalankan oleh pasangan suami-istri.
Bagi UMKM skala kecil, aturan ini merupakan kabar baik karena memberikan kepastian dan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun bagi pasangan yang sama-sama memiliki usaha, memahami mekanisme penggabungan omzet menjadi hal yang sangat penting agar tidak keliru dalam menentukan hak atas fasilitas PPh Final.



