Pada 22 April 2026, Pemerintah telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022(PP 20/2026) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PP 20/2026 berfokus pada simplifikasi dalam birokrasi perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Lanskap fiskal tersebut diharapkan mampu menginisiasi kemudahan yang tepat sasaran kepada Wajib Pajak.

Tarif PPh Final 0.5% untuk WP Orang Pribadi & Perseroan Perorangan UMKM tidak ada batasan waktu
Kebijakan baru tersebut merupakan regulasi yang ditunggu-tunggu, yang mana di PP 55/2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM jangka waktu menggunakan Tarif PPh Final 0.5% selama 7 (tujuh) tahun pajak dan untuk Perseroan Perorangan selama 4 (empat) tahun pajak. Dengan kebijakan baru ini bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam setahun kurang dari Rp4.8 M atau selama memenuhi persyaratan sesuai PP 20/2026. Hal ini merujuk pada tiadanya batasan waktu dalam penggunaan tarif final tersebut. Lain halnya dengan bentuk badan usaha lainnya yang mendapati adanya pembatasan waktu dalam penggunaan tarif PPh Final 0.5%. Besar harapannya dengan adanya kemudahan ini mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya UMKM.

WP Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta, tetap tidak dikenakan PPh
Kebijakan ini turut memberikan sinyal positif bagi WP Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta yang tidak dikenakan tarif PPh Final 0.5%. Sebagai contoh WP Orang Pribadi UMKM dengan omzet tahun 2025 sebesar Rp400 juta, maka atas total omzet tersebut dikenakan tarif 0% atau tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, ketika usaha perlahan tumbuh dan omzet diatas Rp500 juta, maka WP Orang Pribadi dikenakan tarif PPh 0.5%, dalam hal ini tidak terdapat perubahan aturan.

Koperasi dapat menggunakan Tarif PPh Final 0.5% paling lama empat tahun
Sebagai upaya mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan, Koperasi dengan peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4.8 M dalam satu tahun pajak, dapat memanfaatkan tarif PPh final 0.5% dengan jangka waktu maksimal empat tahun sejak Wajib Pajak terdaftar. Setelah berakhirnya periode empat tahun tersebut, maka Koperasi dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, regulasi ini juga tidak mengalami perubahan.

PT, CV, Firma, BUMDes dengan omzet maksimal Rp50 Miliar, mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal

Ketentuan pada PP 20/2026 turut mengubah kriteria Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bahwasanya Wajib Pajak badan tersebut tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh final 0.5%. Di aturan sebelumnya bahwa untuk PT jangka waktu menggunakan PPh Final 0.5% adalah 3 (tiga) tahun pajak dan CV/BUMDes jangka waktunya 4 (empat) tahun pajak. Berdasarkan regulasi yang baru untuk PT, CV dan BUMDes sudah tidak lagi menggunakan tarif PPh Final 0.5% jika terdaftar setelah tanggal 22 April 2026 atau sejak diberlakukannya PP 20/2026. Adapun ketentuan baru menyatakan omzet maksimal Rp50 M dapat memanfaatkan pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal. Namun bagi PT, CV, BUMDes yang terdaftar sebelum 22 April 2026 tetapi masih berhak menggunakan tarif final 0.5% maka masih bisa melanjutkan sampai dengan batas waktu yg diatur sesuai PP 55/2022.

DJP terus berkomitmen dalam menciptakan iklim perpajakan yang kondusif dan berkeadilan. Kondusif dalam cakupan penerapan Tarif PPh Final 0.5% tersebut mampu menjadi katalis dalam perputaran ekonomi bangsa serta berkeadilan dalam artian DJP mempersempit celah penyalahgunaan fasilitas tarif PPh Final 0.5% dengan membatasi ketentuan kriteria penerima manfaat.