
Oleh : Siti Rokhayah, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Palembang Ilir Barat*)
Pemungutan pajak di Indonesia menganut Self Assessment System. Sistem ini mengharuskan Wajib Pajak untuk memahami kewajiban perpajakan secara mandiri, termasuk juga penentuan besar kecilnya pajak terutang. Jadi kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar, hingga melaporkan pembayaran dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak
Sebelum berlakunya coretax, kode billing dapat dibuat secara mandiri melalui djponline. Terkadang Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam pembuatan kode billing sehingga pajak yang dibayar juga salah. Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain : salah kode akun pajak (KAP) atau kode jenis setoran (KJS), salah NPWP, salah masa atau tahun pajak, dan salah nominal pembayaran.
Coretax yang merupakan sistem baru perpajakan, sebenarnya sudah meminimalisir terjadinya kesalahan pembayaran pajak. Di coretax kode billing akan secara otomatis diberikan oleh sistem pada tahap akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Namun masih ada Wajib Pajak yang membuat kode billing secara mandiri karena faktor ketidaktahuan, sehingga pembayarannya juga salah.
Semua manusia pasti pernah melakukan kesalahan, termasuk juga kita sebagai Wajib Pajak mungkin pernah melakukan kesalahan dalam membayar pajak. Lantas apa yang harus dilakukan apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak?
Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena ada solusinya. Untuk membetulkan kesalahan pembayaran pajak melalui 2 cara yaitu pemindahbukuan dan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang (PYSTT).
Wajib pajak harus memperhatikan pembayaran yang dapat dilakukan pemindahbukuan dan pembayaran yang menjadi ranah PYSTT.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang ditetpakan pada tanggal 14 Oktober 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Pemindahbukuan (PBK)
Pemindahbukuan (PBK) adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai, baik untuk Wajib Pajak yang sama maupun Wajib Pajak lain.
Sebelum implementasi coretax, apabila terjadi kesalahan pembayaran, pembetulannya dapat dilakukan melalui mekanisme PBK. Namun setelah PMK 81 berlaku, terdapat pembatasan kriteria pembayaran yang dapat dilakukan PBK.
PBK berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat diajukan atas setoran deposit pajak, pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital, dan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terhutang.
Dengan adanya pembatasan tersebut, Wajib Pajak tidak perlu panik apabila terjadi kesalahan pembayaran. Wajib pajak tetap dapat mengeklaim kembali setorannya melalui PYSTT.
Permohonan PBK dapat disampaikan secara elektronik melalui coretax, pilih menu pembayaran sub menu permohonan pemindahbukuan.
Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT)
Atas setoran pajak yang tidak dapat dilakukan PBK, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT).
Permohonan PYSTT dapat diajukan apabila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka Impor, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan, terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan terkait penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi subjek pajak luar negeri.
Jenis pajak yang dapat diajukan permohonan PYSTT meliputi : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, termasuk juga pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang.
Orang pribadi atau badan termasuk instansi pemerintah yang melakukan kesalahan pembayaran dapat mengajukan permohonan PYSTT.
Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan alasan permohonan.
Permohonan pengembalian dapat dilakukan melalui loket tempat pelayanan terpadu di KPP apabila data pembayaran pajaknya belum muncul di coretax.
Permohonan pengembalian juga dapat disampaikan secara elektronik melalui coretax, pilih menu pembayaran sub menu formulir restitusi pajak. Setelah data permohonan diisi, Wajib Pajak harus mengunggah dokumen pendukung berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang disertai dengan alasan permohonan dan bukti pembayaran pajak.
Permohonan PYSTT akan diproses paling lama 3 bulan sejak Wajib Pajak mengajukan permohonan. Apabila disetujui, permohonan akan dilanjutkan dengan proses pencairan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dengan jangka waktu 1 bulan.
Kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB akan dikembalikan setelah dilakukan kompensasi ke utang pajak. Apabila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak maka akan dikembalikan ke rekening Wajib Pajak yang tercantum di coretax.
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, keduanya memiliki hubungan sebab akibat, hak akan timbul jika kewajiban telah dipenuhi.
Yang perlu diingat, sebelum menuntut hak pastikan kewajiban telah dipenuhi. Sehingga apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak maka prosesnya dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien, baik melalui PBK atau PYSTT.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja


