Serang,(persepsi.co.id)- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis menyaksikan penyerahan hasil pengadaan tanah exit tol Serang-Panimbang KM 68 didampingi Ketua DPRD Provisi Banten, Fahmi Hakim; Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Herry Hermanus Horo, di Aula Baduy pada Selasa, (13/10/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menandatangani berita acara sekaligus menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan yang merupakan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Melihat pasukan yang bekerja seperti ini, kami sudah lapor kepada Pak Dirjen Pengadaan Tanah, ini adalah prototipe contoh pengadaan tanah yang on time,” ungkap Harison dalam sambutannya.
Harison mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud komunikasi yang baik, kerja sama, dan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPN, serta Kejaksaan dalam mendukung kelancaran pengadaan tanah.
Ia juga mengingatkan bahwa tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pembangunan fisik di lokasi tersebut. Untuk itu, diperlukan tindak lanjut terkait izin alih fungsi lahan berupa rekomendasi dari Kementerian Pertanian agar pembangunan dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyampaikan bahwa pengadaan tanah dengan anggaran sekitar Rp57 miliar tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.
Selain itu, pembangunan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan kawasan pusat pemerintahan, meningkatkan konektivitas wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui akses jalan tol.
Fahmi menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menuntaskan administrasi dan penyerahan aset secara tertib, mempercepat tahapan pembangunan fisik, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebagai bagian dari lembaga DPRD yang memiliki kewenangan di bidang anggaran, pengawasan, dan legislasi, kami siap berkolaborasi bersama seluruh institusi, khususnya dalam rangka mewujudkan Banten yang lebih baik,” pungkas Fahmi.
Dalam kesempatan yang sama, Elfidian Iskariza melaporkan bahwa proses pengadaan tanah telah dimulai sejak September 2025 dan dilaksanakan melalui tiga segmen berdasarkan status serta kondisi bidang tanah.
Dari proses tersebut, sebanyak 159 bidang tanah dengan luas sekitar 8,8 hektare telah dibayarkan ganti ruginya secara langsung, dengan total nilai mencapai Rp57.217.105.706.
Sementara itu, sejumlah bidang lainnya direncanakan untuk penyelesaian melalui konsinyasi atau tidak dibebaskan sesuai dengan kondisi masing-masing.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha, Adhi Maskawan; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Banten, Septein Paramia Swantika; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Anugerah Satriowibowo; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Encep Mulya Nakhrowi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari; Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan; serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya.(*)

