Jakarta, 31 Maret 2022
Jakarta – persepsi.co.id
Kenaikan harga energi akibat dampak konflik Rusia-Ukraina mulai terasa secara global dan berpengaruh terhadap berbagai sektor ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Dari sisi fiskal, kenaikan harga energi tentu akan berdampak terhadap APBN mengingat asumsi ICP APBN 2022 hanya US$63 per barel sedangkan harga minyak ICP sudah di atas US$110 per barel. Apalagi Indonesia sudah menjadi net importir minyak sejak 2004. Kenaikan harga minyak akan menyebabkan kenaikan biaya impor untuk pengadaan BBM secara nasional. Di sisi lain, realisasi harga minyak (ICP) saat ini melampaui asumsi pada APBN 2022. Defisit neraca migas tentu makin meningkat dengan naiknya impor crude maupun BBM seiring menurunnya produksi minyak dan masih terbatasnya kilang pengolahan domestic.

Catur Nugroho selaku Chief Operating Officer Indonesia Moeda mencatat beberapa kebijakan strategis yang diambil pemerintah dalam upaya menjaga pasokan dan distribusi BBM nasional, antara lain:

Penetapan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) merupakan langkah yang tepat. Kebijakan ini membantu mendapatkan BBM dengan RON yang lebih tinggi ketimbang Premium, dengan spesifikasi yang lebih baik dan lebih ramah lingkungan.

Meski Pertalite sudah ditetapkan sebagai Jenis BBM penugasan, namun pemerintah menegaskan bahwa harga Pertalite tidak naik. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, di mana Pertalite mendominasi lebih dari 60% dari total konsumsi BBM secara nasional.

Pemerintah sudah memberikan sinyal untuk menyesuaikan harga Pertamax. Sebagai jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi wajar apabila harga Pertamax disesuaikan seiring perkembangan harga minyak global. Dengan harga jual Pertamax saat ini, yakni Rp 9.000 per liter, jauh di bawah keekonomiannya sebesar Rp 14.526 per liter. Sebagai perbandingan, harga Pertamax jauh lebih murah dibandingkan negara negara tetangga di Asia Tenggara, termasuk dibandingkan dengan harga jual BBM RON92 oleh SPBU swasta.

Pengguna BBM nonsubsidi, adalah kelompok menengah atas dengan daya beli yang kuat. Namun, Pertamina belum menaikkan harga Pertamax, sejak tiga tahun terakhir ini. Dengan persentase pengguna Pertamax hanya sebesar 13%, kenaikan harga ini kami nilai tidak akan berdampak signifikan kepada makroekonomi.

Mencermati kondisi di atas, Catur Nugroho menyampaikan beberapa catatan sekaligus rekomendasi terhadap upaya yang tengah dilakukan pemerintah terhadap pengelolaan energi khususnya kebijakan pengelolaan BBM, yaitu:

Memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Presiden Joko Widodo yang responsive namun penuh kehati-hatian, dalam merespon gejolak sector energi global, khususnya terhadap kebijakan penyesuaian harga energi. Kemampuan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha riil menjadi pertimbangan, dalam konteks menjaga tingkat inflasi dan kemampuan APBN.

Mendukung langkah yang dilakukan oleh menteri BUMN Erick Thohir yang telah mendorong penyesuaian harga BBM non subidi jenis Pertamax namun mempertahankan harga Pertalite yang menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk terus menjaga sector ekonomi riil tumbuh.
Mengapresiasi pandangan Komisi VI DPR yang menyetujui usulan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi RON 92 atau Pertamax, untuk mengikuti harga keekonomian minyak dunia sebagai upaya menjamin kesehatan keuangan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan penugasan pemerintah.

Menekankan perlunya mekanisme yang diatur lebih lanjut, termasuk kegiatan pengawasan di lapangan dan strategi komunikasi yang tepat, sehingga masyarakat yang selama ini menggunakan Pertamax tidak beralih ke Pertalite. Hanya mereka yang berhak yang menggunakan Pertalite.

Perlu koordinasi dengan pihak berwenang, khususnya kepolisian dalam upaya pengawasan ekstra ketat terhadap Penyaluran Pertalite agar realisasinya tidak melebihi kuota dan tidak menambah beban Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Catur Nugroho mengapresiasi Pertamina sebagai BUMN energi yang melaksanakan peran strategis dalam menjaga ketersediaan BBM di Indonesia, dengan upaya yang cekatan, merespon tantangan pasar sekaligus melakukan aksi-aksi korporasi dalam menjalankan peran ganda BUMN sebagai “entitas bisnis” yang profit oriented dan PSO (Public Service Obligation).

Catur Nugroho mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi yang selalu memprioritaskan kemampuan daya beli masyarakat, dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional serta memastikan kesanggupan fiscal dan moneter dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. (**)