JAKARTA, (Persepsi.co.id) – Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Selain itu, Direktur Jenderal Pajak menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
“Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas
petugas DJP,” kata Direktur Jenderal Pajak. Selasa, 21 Juli 2026 dalam keterangan pers.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. “Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Terakhir, Direktur Jenderal Pajak menyebutkan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.
“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan
akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.


