Bengkayang, (Persepsi.co.id) – Dalam upaya memperkuat komitmen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antarlembaga guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Agus Sudiman, bersama Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Yuvinus Elyus. Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen untuk memperkuat pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkoba, meningkatkan pengawasan, serta mengoptimalkan upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Rutan.
Selain aspek pencegahan dan pemberantasan, kerja sama ini juga mendukung pelaksanaan program RUBEN CERIA (Curhat, Edukasi & Konseling, Reintegrasi, Informasi/Wartelsus, Aman) di Rutan Kelas IIB Bengkayang. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian layanan konseling dan asesmen oleh BNN Kabupaten Bengkayang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebagai bagian dari upaya memberikan pendampingan yang tepat serta membantu proses pembinaan dan pemulihan.
Layanan konseling dan asesmen diharapkan dapat menjadi sarana bagi warga binaan untuk memperoleh edukasi, pendampingan, serta pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Hasil asesmen juga dapat menjadi salah satu bahan pendukung dalam menentukan langkah pembinaan dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Yuvinus Elyus, menyampaikan bahwa sinergi dengan BNN merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin optimal. Kolaborasi antarlembaga diharapkan tidak hanya berfokus pada pemberantasan narkoba, tetapi juga memperkuat aspek pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan.
Melalui kerja sama ini, Rutan Kelas IIB Bengkayang dan BNN Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan Rutan yang aman, tertib, bebas dari narkoba, serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial WBP secara berkelanjutan.


