DUMAI, (persepsi.co.id) – Gonjang-ganjing rencana perpindahan pembongkaran ikan laut ke Pasar Kelakap Tujuh milik Pemko Dumai hingga hari ini masih menuai polemik, baik dari sisi perorangan atau pelaku usaha pembongkaran ikan laut itu sendiri maupun warga masyarakat sebagai konsumen.
Ada yang setuju, tapi tak sedikit pula yang menolak. Berdasar penelusuran Jurnalis, lebih dominan yang tak setuju.
“Ini bukan soal pilihan mana yang lebih dominan. Mari kita melihat kedepan, sebenarnya ada banyak manfaat kalau masyarakat (konsumen-red) dan agen ikan ini mendukung rencana Pak Paisal. Jika pindah, tentu jalan potong dari Bundaran ke jalan Arifin Ahmad jadi lancar. Kalau Komplek Dumai Center Kelakap Tujuh nanti beroperasi, bisa jadi pilihan tambahan bagi masyarakat berbelanja,” ujar seorang bapak yang setuju dengan rencana Walikota Paisal. Si bapak beralamat di Jayamukti tersebut mengaku seorang guru swasta. Cuma, tampaknya ia tak tahu definisi dari kata agen ikan.
Diketahui, Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., telah beberapa kali membahas rencana tersebut, bersama pihak terkait, yang juga dihadiri utusan perorangan atau pelaku usaha pembongkaran ikan laut.
“Agen ikan akan pindah ke Pasar Kelakap Tujuh usai Lebaran Idul Fitri 2023 M/1444 H,” ucap Paisal pada Jurnalis, Senin (30/1/2023) di ruang rapat Kantor Dinas Perdagangan, Jl Sultan Syarif Kasim.
Walikota Paisal juga berjanji akan terbitkan Perwako terkait hal tersebut.
Diketahui, Pasar Kelakap Tujuh telah ada sejak tahun 2011. Di Pasar Kelakap Tujuh terdapat 110 kios, 389 los dan 36 lapak. Ada rencana penambahan 21 kios tahun 2023 ini. Fasum yang tersedia, diantaranya; Musholla, lahan parkir, toilet, listrik, air ledeng PDAM dan akses jalan semen cor. Jarak dari jalan raya Kelakap Tujuh hanya ±50 meter.
“Kami juga akan menambah satu lagi akses jalan, dari perumahan yang berada persis di belakang pasar Kelakap Tujuh,” ucap Paisal, usai rapat.
Sesuai janji, Jumat (31/3/2023), Perwako No:14 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Tempat Pembongkaran Ikan di Pasar Kelakap Tujuh kemudian di tetapkan Walikota Paisal dan di undangkan Sekda Indra Gunawan lewat “Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 12 Seri E”.
Pada Bab 1 Pasal 1 Perwako, yang di maksud dengan agen adalah “Pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas
nama pihak yang menunjuknya, berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi, untuk
melakukan kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang di pasarkan”.
Pada Bab 2 bagian kesatu Pasal 3, berbunyi “Subjek Pengaturan dalam Peraturan Wali kota ini adalah perorangan dan/atau pelaku usaha, yang melakukan pembongkaran ikan di Pasar Kelakap Tujuh”. Artinya, subjek yang diatur dalam Perwako adalah “perorangan dan/atau pelaku usaha pembongkaran ikan” bukan agen ikan.
Pada bagian kedua, kewajiban perorangan dan/atau pelaku usaha pembongkaran ikan”, pada Pasal 4, berbunyi “Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib melaksanakan pembongkaran ikan di Pasar Kelakap Tujuh”. Artinya, perorangan dan/atau pelaku usaha pembongkaran ikan WAJIB pindah ke Pasar Kelakap Tujuh.
Perwako tampaknya sudah jadi dasar hukum kuat bagi Dinas Perdagangan, untuk di sosialisasi. Pada Bab V Pasal 8 Ayat 2, dikatakan “Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan partisipasi serta peran serta masyarakat”. Ini artinya, Dinas Perdagangan dalam melakukan sosialisasi Perwako bisa melibatkan Forkopimda.
Pada Bab III Pasal 5, Walikota Paisal menugaskan Satpol PP, untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perwako. Artinya, Satpol PP bertugas memonitor Dinas Perdagangan dalam melakukan sosialisasi Perwako kepada perorangan dan/atau pelaku usaha pembongkaran ikan. Monitoring juga berlaku kepada agen atau perorangan atau pelaku usaha pembongkaran ikan.
Yang dimaksud Forkopimda menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 adalah Walikota sebagai Ketua dengan anggota terdiri dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, dan Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
Pada Bab V Pasal 8 Ayat 2 mengandung arti, pelaksanaan sosialisasi Perwako melibatkan Forkopimda dan partisipasi dan peran serta masyarakat.
Untuk merealisasikan Perwako tersebut, 19 Mei 2023 Walikota Paisal kemudian tandatangani Surat Himbauan No: 510/395.1/Disdag, perihal “Himbauan untuk Menempati Los Ikan di Pasar Kelakap Tujuh”. Surat ditujukan kepada agen ikan kota Dumai.
Namun jika dicermati, surat himbauan tersebut sangat janggal, alias tidak sesuai dengan Perwako 14/2023 tersebut.
Kenapa…? Karena, surat ditujukan kepada agen ikan Kota Dumai. Sementara, fakta lapangan yang di temukan Jurnalis, di pasar Bundaran, tidak ada satupun yang bertindak atau berstatus sebagai agen ikan.
“Kami bukan agen Bang.. di Pasar (Bundaran-red) ini tidak ada agen ikan. Agen ikan itu di Tanjung Balai (Asahan-red), Sibolga, Kota Padang atau Aceh. Surat (himbauan-red) dari Pak Walikota Paisal yang menyuruh agen ikan untuk menempati los di Pasar Kelakap Tujuh salah alamat..!!,” nada tegas Zainal Awung kepada Jurnalis di Pasar Bundaran.
Menurutnya, ia dan beberapa rekannya hanyalah pengecer atau pedagang. “Ikan saya langsung di beli kiloan konsumen atau masyarakat rumah tangga. Di sini, kami sudah punya pelanggan tetap. Kalau pindah ke Kelakap Tujuh, jelas mematikan kami,” alasan keberatan Zainal Awung.
Ia juga bercerita, sampai saat ini belum ada satupun petugas Dinas Perdagangan yang datang ke Pasar Bundaran mensosialisasikan rencana pindah tersebut. “Pernah kami rapat dengan Ketua Kadin Zulfan Ismaini di sini. Dinas Perdagangan juga kami undang, tapi tak ada datang,” ungkap nya lagi.
Singkatnya, surat himbauan akan efektif jika ditujukan kepada “Subjek”, yaitu perorangan dan/atau pelaku usaha pembongkaran ikan.
Jika ini dilakukan, tinggal masalah teknis dalam sosialisasi.
“Jadi, kata wajib dalam perpindahan perorangan atau pelaku usaha pembongkaran ikan ke Pasar Kelakap Tujuh, merupakan keharusan..!!”.
“Ada oknum yang membisik Pak Paisal dan berikan informasi bohong. Terakhir saya chat WA dengan Paisal 27 mei 2022. Sejak itu, saya tak pernah lagi jumpa atau rapat dengan Paisal dan Dinas Perdagangan, membahas rencana tersebut,” pungkas Zainal Awung.
Menurut nya, seorang Kadis di Pemko telah konfirmasi langsung kepada si oknum. Kepada Pak Kadis, si oknum katakan; tak perlu agen atau pedagang ikan Pasar Bundaran di tanya rencana perpindahan. Karena, mereka semua sudah pasti setuju. Nah…!!
(ES)



