
Oleh: (Mawan Triantana), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Jika saat lapor SPT hanya melaporkan pajak dari perusahaan baru pada pajak september – desember, sedangkan pajak dari perusahaan sebelumnya januari – agustus tidak dilaporkan apakah akan bermasalah?” tulis salah satu peserta sosialisasi secara daring beberapa hari yang lalu.
Pindah kerja atau bekerja lebih dari satu perusahaan adalah hal yang wajar, bahkan sering terjadi utamanya di daerah yang padat industri. Berbagai faktor dapat jadi penyebabnya, karena ada penawaran yang lebih menarik, lingkungan kerja kurang cocok ataupun karena habis masa kontraknya.
Yang pasti, seluruh penghasilan tentu juga harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3, SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan wajib pajak sangat penting untuk dapat menghitung pajak yang tepat, adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak.
SPT Tahunan merupakan sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran pajak atas semua penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. SPT Tahunan Orang Pribadi disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk SPT tahun 2023 paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Besarnya PTKP per tahun adalah sebesar Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak, tambahan Rp4.500.000 jika status menikah dan tambahan Rp4.500.000 untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 tanggungan.
Sebagai contoh PTKP untuk seorang pegawai dengan status kawin dan memiliki 4 anak adalah Rp72.000.000. Diperoleh dari Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (3 x Rp4.500.000).
Tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh adalah berjenjang sebanyak 5 tingkat. Mulai tarif 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, 15% untuk lapis penghasilan diatas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta. Dilanjut tarif 25% untuk lapis penghasilan kena pajak diatas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dan 30% untuk penghasilan diatas Rp500 juta sampai dengan Rp5 Miliar. Terakhir adalah tarif 35% untuk lapis penghasilan kena pajak diatas Rp5 miliar.
Dalam UU PPh Pasal 21 juga diatur kewajiban pemberi kerja seperti perusahaan atau bendahara pemerintah untuk memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan. Setelah memotong, pemberi kerja punya kewajiban untuk melaporkannya dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21.
Setiap pemberi kerja memotong pajak penghasilan karyawan dengan memperhitungkan PTKP. Jika bekerja di dua tempat kerja, setiap pemberi kerja akan merperhitungkan PTKP dalam pemotongannya, sehingga akan ada dua kali penghitungan PTKP. Padahal dalam SPT Tahunan, seorang karyawan hanya dapat diperhitungan satu PTKP.
Selain PTKP, efek yang timbul dari penggabungan penghasilan dari dua tempat kerja adalah adanya perbedaan tarif. Setiap perusahaan akan menghitung pajak mulai dari lapis tarif terendah atau 5%. Padahal jika digabung, penghasilan dari dua perusahaan bisa jadi ada yang kena tarif yang lebih tinggi.
Sebagai ilustrasi seorang karyawan K dengan status kawin anak 3, memiliki penghasilan neto dari 2 perusahaan, masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp75 juta. Dari kedua penghasilan tersebut setelah dikurangi PTKP sebesar Rp72 juta, didapat penghasilan kena pajak sebesar Rp 28 juta dan Rp3 juta. Keduanya penghasilan tersebut kena tarif pajak 5% karena dibawah Rp60 juta. PPh yang dipotong perusahaan adalah sebesar Rp1.400.000 dan Rp150.000, total Rp1.550.000.
Saat mengisi SPT Tahunan untuk karyawan K, penghasilan kena pajaknya adalah sebesar penghasilan neto dari dua perusahaan dikurangi PTKP, yaitu Rp103.000.000 (Rp100.000.000 + Rp75.000.000 – Rp72.000.000). Tarif pajak terkena dua lapis, yaitu 5% dan 15%. Tarif 5% untuk Rp60 juta dan 15 % untuk Rp43 juta (Rp103juta – Rp60 juta). Sehingga pajak yang terutang adalah Rp3.000.000 + Rp6.450.000 = Rp9.450.000.
Dari hitungan diatas, masih ada pajak yang harus dibayar oleh Karyawan K. Besarnya adalah pajak terutang dikurangi pajak yang telah dipotong dua perusahaan, Rp9.450.000 – Rp1.550.000 = Rp7.900.000.
Tambahan pajak yang sangat besar jika dibanding pajak yang telah dipotong perusahaan. Apakah berkeadilan? Jawabannya mungkin bisa beragam. Tetapi yang harus dipahami jumlah pajak terutang tersebut diatas akan sama dengan wajib pajak lain yang bekerja di satu perusahaan dengan kondisi sama seperti karyawan K, yaitu status kawin tanggungan 3 dengan penghasilan neto Rp175.000.000.
Menjawab pertanyaan apakah akan bermasalah jika karyawan K tidak melaporkan penghasilan dari salah satu perusahaan? Jawaban yang pasti adalah karyawan K tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengetahui penghasilan karyawan K yang sesungguhnya, dari bukti potong yang dilaporkan oleh tiap-tiap perusahaan dalam SPT PPh Pasal 21. Dan DJP dapat menagih pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi bunga, sampai masa daluwarsa penetapan berakhir yaitu 5 tahun dari saat berakhirnya tahun pajak.
Apakah ada cara untuk mencegah supaya tidak terjadi seperti karyawan K, ada kekurangan pajak yang masih harus dibayar saat lapor SPT Tahunan? Jawabnya ada, saat pindah kerja meminta bukti potong 1721 A1 dari perusahaan lama dan memberikannya ke perusahaan baru untuk disatukan dalam penghitungan pemotongan pajak. Namun perlu dipahami ini tidak untuk mengurangi pajak yang terutang namun memindah waktu dan cara bayarnya, yaitu menjadi dipotong perusahaan saat gajian.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

