KOTA SERANG, (persepsi.co.id) – Terkait kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Acara Musyawarah Rakyat (Musra) Nasional yang digelar di Istora Senayan, Minggu (14/5) lalu, Akademisi Hukum Tata Negara Yhannu Setyawan memberikan respon.

 

Yhannu Setyawan yang juga sebagai Wakil Ketua ICMI Wilayah Banten mengatakan bahwa kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Acara Musyawarah Rakyat (Musra) Nasional yang digelar di Istora Senayan tidak melanggar hukum.

 

“Tidak ada masalah bila seorang PJ Gubernur atau Kepala Daerah hadir dalam kegiatan Musra, karena secara normatif, tidak ada aspek hukum yang dilanggar,” katanya kepada awak media. Senin (15/05).

 

Yhannu menambahkan bahwa kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagai bentuk tanggungjawabnya dalam menjaga kondusifitas politik.

 

“Justru kehadiran seorang pejabat pada acara seperti itu, menjadi salah satu bentuk ekspresi tanggungjawabnya dalam menjaga kondusifitas politik di daerah, sekaligus menemukenali kesadaran dan geliat partisipasi politik warga masyarakatnya untuk mensukseskan pemilu 2024,” jelasnya.

 

“Dan justru malah bagus dan sebaiknya semua kepala daerah melakukan hal yang “identik” dengan hal tersebut,” lanjutnya.

 

Masih kata Yhannu, “Misalnya menghadiri acara lembaga survey yang merilis hasil surveynya. Jadi bisa memahami apa yang dipikirkan oleh warganya terhadap pemilu 2024, dan dapat membuat agenda untuk meningkatkan peran demokrasi dalam bentuk keterlibatan warga pada pemilu 2024,”.

 

“Jadi, nggak ada yang luar biasa. Biasa ajalah,” tutupnya.