SERANG, (Persepsi.co.id)- Polsek Serang Polda Banten melakukan pemasangan maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Maklumat dipasang di Pasar Rau serta ditempat strategis.

Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan Kamtibmas.

Menurut Kapolsek, dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

“Dengan ini Kapolri mengeluarkan Maklumat terdiri dari tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempata umum maupun dilingkungan sendiri, ‘ Kata Kapolsek ketika ditemui di lokasi, Selasa (24/03/2020).

Selain itu, Ia juga mengimbau kepada warga tetap tenang dan jangan panik, namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Disampaikan juga agar masyarakat tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

“Saya juga meminta kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. Jika menemukan informasi yang tidak jelas tersebut dapat menghubungi kepolisian setempat,” ujarnya mengakhiri. (Deden/Charles)