Pertarungan ruang hidup demi lingkungan berkaitan dalam hidup perempuan, kekayaan alam yang melimpah berubah menjadi arena pertarungan kepentingan yang dipertahankan demi martabat seorang perempuan.

Ruang-ruang publik, media dan sosial kerap kali meminggirkan kenyamanan diri bagi pihak perempuan, sedang pihak maskulinitas terlihat di berbagai tempat, kesadaran terhadap kesetaraan bagi perempuan menimbulkan peminggiran, salah satunya pembangunan fisik yang dilakukan oleh sebagian korporasi yang bekerja dalam legalitas Pemerintah berujung pada pertarungan kekerasan yang tidak terhenti.

Isu tentang lingkungan sebenarnya berkaitan erat dengan isu perempuan. Salah satu paradigma yang menarik dalam melihat masalah kerusakan lingkungan ialah paradigma ekofeminis. Paradigma ini memandang faktor kerusakan ekologi dari perspektif gender. Hal ini terjadi karena permasalahan lingkungan saat ini tidak netral gender. Di mana ketika terjadi kerusakan alam, perempuan menjadi pihak yang paling rentan terkena impak negatifnya, hal tersebut disebabkan oleh konstruksi karakter yang dilabelkan pada perempuan.

Menurut Mansour Fakih (1996), perempuan identik dengan sifat lemah lembut, memelihara, keibuan, dan cenderung emosional. Sedangkan laki-laki memiliki karakter maskulin, seperti aktif, kompetitif, ambisius, dan agresif dalam interaksinya kepada sesama manusia dan lingkungannya.

Berbicara tentang ekofeminisme, berarti membahas mengenai ekologi dan feminisme. Ekologi sendiri berasal dari kata eko, dalam bahasa Yunani disebut Oikos, yang berarti rumah atau tempat tinggal. Tempat tinggal bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia (perempuan dan laki-laki), hewan dan tumbuhan, serta makhluk tidak hidup seperti air, tanah, udara, dan matahari. Ilmu ekologi mempelajari tentang hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan, serta hubungan antara ilmu alam dengan ilmu kemanusiaan secara interdisipliner.

Di Indonesia, ekofeminisme sendiri muncul sebagai reaksi atas proses pembangunan yang menyampingkan peran perempuan, serta dampak dari pembangunan yang tidak berpihak pada keberlangsungan alam yang membuat alam menjadi semakin rusak. Menurut Vandana Shiva (1993), ekofeminisme merupakan salah satu cabang ilmu teori feminism, ekofeminisme mengaitkan adanya hubungan alam dan perempuan.

Adanya poskolonial terhadap hubungan alam dengan perempuan karena adanya hirarki dan dominasi yang terbentuk dari cara pandang masyarakat dalam membedakan antara laki-laki dan perempuan. Cara pandang inilah yang membuat keduanya sama – sama mengalami ketidakadilan.

Ekofeminisme merupakan suatu keterkaitan dan keseluruhan dari sebuah teori dan praktik. Bila kita berbicara tentang ekofeminisme maka kita berbicara tentang adanya ketidakadilan di dalam masyarakat terhadap perempuan. Ketidakadilan terhadap perempuan dalam lingkungan ini berangkat pertama-tama dari pengertian adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh manusia terhadap non-manusia atau alam.

Perempuan selalu dihubungkan dengan alam baik secara konseptual, simbolik maupun secara linguistik. Menurut seorang ekofeminis, Karen J Warren (1996) menyatakan bahwa keterkaitan antara perempuan dengan alam itu tidak mengherankan, mengingat bahwa masyarakat kita dibentuk oleh nilai, kepercayaan, pendidikan, tingkah laku yang memakai payung patriarkhi, di mana terdapat justifikasi hubungan dominasi dan subordinasi, penindasan terhadap perempuan oleh laki-laki.

Cara berpikir hierarkis, dualistik, dan menindas adalah cara berpikir maskulin yang telah mengancam keselamatan perempuan dan juga alam. Kenyataannya memang perempuan selalu “dialamkan” atau “difemininkan”.

Sejarah telah mencatat banyaknya penindasan terhadap kaum perempuan, karena mereka melihat perempuan sebagai objek atau bahkan sebagai budak yang hanya dapat digunakan untuk pemuas hafa nafsu belaka.

Perempuan seolah dianggap bukan manusia, karena mereka tidak diperlakukan seperti halnya manusia laki-laki. Sebagai contoh, kasus pada zaman sekarang yang sudah tidak asing lagi kita dengar yaitu adanya kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual terhadap perempuan yang dimana seharusnya perempuan itu dilindungi dan dijaga sama halnya dengan alam yang harusnya di lindungi dan dirawat. Dari contoh kasus tersebut kita dapat membayangkan betapa perempuan diperlakukan sangat tidak adil. Perempuan bahkan tidak memiliki hak atas dirinya sendiri, hanya sekadar untuk hidup.

Krisis lingkungan dan krisis kemanusiaan (penindasan perempuan), menjadi dua masalah besar kehidupan. Keduanya saling terkait secara historis dalam sejarah peradaban hidup manusia. Gerakan feminisme dan ekologi sebenarnya mempunyai tujuan yang saling berhubungan erat dan saling memperkuat satu dengan lainnya. Gerakan ini ingin mengubah paradigma dunia yang bukan hanya berdasarkan pada model patriarki dan dominasi semata, di mana ada yang menjadi subjek dan objek. Tetapi lebih pada relasi yang sejajar di mana antara laki-laki, perempuan maupun alam. Ketiganya sama-sama memiliki hak yang harus saling dijaga.

(Penulis : Cintami Sitohang, mahasiswa Universitas Pamulang)