JAKARTA (persepsi.co.id) – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerjasama dengan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT. PJB) menyelenggarakan Pelatihan Skema Pengadaan Pembangkit Energi Baru Terbarukan (Sistem Distance Learning) pada tanggal, 26 sampai dengan 28 April 2021.

Skema pengadaan proyek-proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan di Indonesia harus dibenahi untuk mengakselerasi pengembangannya. Sementara itu, perjanjian jual beli listrik Power Purchase Agreement (PPA) yang berlaku saat ini dinilai telah berimbang.

PT PJB telah mempercayakan PPSDM KEBTKE untuk melaksanakan Pelatihan Skema Pengadaan Pembangkit Energi Baru Terbarukan yang diikuti sebanyak 15 orang SDM yang terpilih.

Brigitta Ayu Diantati, Kepala Kampus Cirata mengatakan harapan ke depan agar kita semua dapat berkontribusi dalam projek-projek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan di Indonesia untuk mengakselerasi pengembangannya yang diadakan oleh PJB Group.

Koordinator Pengembang Teknologi Pembelajaran Elin Lindiasari menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah saat ini telah berkomitmen untuk mengurangi penggunaan energi fosil tentunya untuk mendorong transisi energi ke energi yang lebih ramah lingkungan, pengadaan pembangkit yang bersumber dari ebt atau energi baru terbarukan mungkin merupakan yang perlu kita ketahui bersama, oleh karena itu dengan adanya kebutuhan dari PJB terkait dengan Skema pengadaan EBT kami PPSDM KEBTKE menjawab dengan mengadakan pelatihan, yang mana kami telah melibatkan beberapa instansi

“Dengan harapan, peserta mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif terkait dengan tema yang akan kita pelajari selama tiga hari ke depan”kata Elin.

Kemudian, para peserta dibekali materi pelatihan yang terdiri dari Kebijakan EBT, BPP dan PPA EBT, Skema Harga EBT, Regulasi Pengadaan EBT, Perhitungan TKDN PLTEBT, sebagai pengajar Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, PT PLN (Persero), Surveyor Indonesia.

“Sedangkan tujuan daripada pelatihan, adalah untuk menghasilkan SDM yang mampu menjelaskan skema pengadaan pembangkit energy baru terbarukan”jelas Elin.

“Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat memahami: Kebijakan EBT, BPP dan PPA EBT, Skema Harga EBT, Regulasi Pengadaan EBT, Perhitungan TKDN PLTEBT”tambah Elin. (SA)