Laporan : Victor Manuel
persepsi.co.id – Virus ganas Covid-19 kembali membara di beberapa wilayah di Indonesia. Termasuk wilayah di Provinsi Banten.
Situasi yang gawat itu membuat banyak rencana, terutama kembali ke sekolah terancam tidak bisa dilaksanakan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa satuan pendidikan di tujuh provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman, dalam siaran pers, Kamis, 1 Juli 2021.
Tujuh provinsi yang wajib menggelar PJJ ini antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Hendarman menjelaskan, aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya.
Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat,” ujarnya.
Untuk satuan pendidikan di wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat, kata Hendarman, dapat memberikan opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.
Orangtua atau wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” kata dia.
Penundaan PTM Banten

Sehubungan dengan peningkatan kasus Covid-19 Khususnya di Banten. Pemerintah Provinsi Banten telah lebih dulu mengambil keputusan untuk melakukan pembatalan rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan sekolah tatap muka yang rencananya akan dimulai pada awal tahun ajaran baru 2021-2022 akan ditunda dengan mempertimbangkan jika sekolah tatap muka dilakukan, jumlah kasus akan semakin meningkat dan anak-anak bisa saja terpapar.
“Bagaimana lagi kondisi Covid-19 lagi begini (meningkat). Ya sudah, kita stop,” kata Wahidin.
Beberapa Tanggapan Pemerintah Daerah Di Banten

1. Wakil Bupati Serang (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa meminta, rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada juli ditunda. Karena saat ini, kasus Covid-19 masih terus meningkat.
“Saya minta PTM ditunda. Sekarang Covid-19 masih dalam tren meningkat terus. Kita akan panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), jangan sampai anak didik dikorbankan ketika PTM dipaksakan. Oleh karena itu, jika trennya memang terus meningkat, ia-pun lebih cenderung agar PTM ditunda” kata Pandji, Rabu (30/6/2021)
“Siapapun, sekarang harus kita curigai. Baik kepada saudara, tetangga dan diri kita sendiri. Kita sekarang sudah dikepung (Covid-19),” tandasnya.

2. Dilansir dari persepsi.co.id (23/06/2021). Hal senada juga diutarakan oleh Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, yang mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) resmi ditunda. Peniadaan tersebut lantaran kasus covid-19 di Kota Tangerang, Banten, semakin meningkat.
“Sekarang kami sudah enggak mikirin PTM. Kami fokus untuk menangani lonjakan kasus covid-19 dulu,” ujar Arief.
“Sekarang kami sudah enggak mikirin PTM. Kami fokus untuk menangani lonjakan kasus covid-19 dulu,” ujar Arief.
3. Dilansir dari persepsi.co.id (30/06/2021). Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan akan memberikan sanksi peringatan bagi sekolah yang tetap mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli 2021 mendatang. Pemkab Tangerang sudah memutuskan untuk menunda PTM tahun ajaran 2021/ 2022 seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Pasti akan kami sanksi dalam bentuk peringatan keras,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah.
Syaifullah menuturkan, sanksi peringatan itu berlaku bagi sekolah negeri maupun sekolah swasta se-Kabupaten Tangerang. Menurut data yang dimilikinya, jumlah SDN di Kabupaten Tangerang mencapai 757 sekolah dan SMPN sebanyak 89 sekolah. Sementara itu jumlah SD dan SMP swasta di wilayah tersebut mencapai hingga 1.046.
Terhadap sekolah-sekolah negeri, Syaifullah menyebut peringatan kerapkali disampaikan di dalam rapat koordinasi yang digelar tiap bulan terhadap pimpinan sekolah yang bersikeras untuk mengadakan PTM. Adapun, bagi sekolah swasta, dia mengatakan cukup memberitahu secara verbal tiap ada pengajuan pembukaan PTM.
“Yang jelas kita ingatkan. Tapi biasanya kalau sudah ditegus dinas (Dinas Pendidikan), mereka akan ikut. Sejak 2020 ada yang coba iseng-iseng, walaupun baru gembar gembor, orang tua mengadu ke kami, lalu kami hubungi by phone saja, belum by surat, mereka nurut. Kalau pakai surat (peringatan) lebih bahaya,” katanya.
Sebelumnya Syaifullah menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menangguhkan pelaksanaan PTM di tengah pandemi yang awalnya direncanakan akan kembali digelar pada Juli 2021. Hal itu dilakukan lantaran di wilayah tersebut kasus Covid-19 masih terus mengalami lonjakan.
“Iya PTM ditunda karena kasus pandemi sedang naik,” ucapnya. (Ydn)
PTM Terbatas saat PPKM Darurat

Meski pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 namun sekolah tatap muka terbatas akan tetap berlangsung sesuai SKB 4 menteri.
Jumeri, Ditjen PAUD Dikdasmen tetap saat melaksanakan webinar Kebijakan PTM Terbatas mengajak sekolah untuk membuka opsi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas sesuai SKB 4 menteri saat PPKM Darurat dengan beberapa syarat.
Meski tetap bisa membuka opsi PTM terbatas, Jumeri menegaskan untuk sekolah perlu memperhatikan syarat sekolah tatap muka. Perhatian sekolah pada syarat ini bisa menekan risiko penularan COVID-19 di sekolah
Aturan sekolah tatap muka saat PPKM Darurat:
1. Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya
2. Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat
3. Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku
4. Satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan
5. Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ
6. Setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas
7. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Selain syarat sekolah tatap muka di masa PPKM Darurat, setiap pendidik di sekolah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi COVID-19. (*)



