SERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Webinar Road to Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 dengan tema “Dari Inovasi Daerah Menuju Komersialisasi Nasional”, Senin (2/11).
Kegiatan yang berlangsung di Bale Soepomo Kanwil Kemenkum Banten dan secara virtual ini menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan paten agar hasil inovasi dan penelitian dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan industri.
Webinar ini menjadi pembuka menuju penyelenggaraan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa kemajuan suatu negara tidak terlepas dari perkembangan teknologi dan kemampuan mengembangkan inovasi. Di tengah transformasi digital, paten memiliki peran strategis sebagai instrumen pelindungan sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi.
Menurut Hadiyanto, tantangan Indonesia saat ini bukan hanya meningkatkan jumlah pendaftaran paten, melainkan memastikan hasil invensi dapat dimanfaatkan secara nyata. Paten tidak seharusnya berhenti sebagai temuan di ruang penelitian, tetapi perlu didorong agar dapat digunakan oleh industri dan menghasilkan manfaat ekonomi.
“Jangan sampai paten hanya berhenti pada tahap penemuan. Pemanfaatannya juga harus menjadi perhatian agar dapat memberikan nilai ekonomi. Kita perlu mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan paten di Indonesia belum optimal dimanfaatkan, kemudian mencari solusi untuk mengatasinya,” ujar Hadiyanto.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap para inventor, termasuk melalui penyusunan policy brief atau rekomendasi kebijakan yang mengidentifikasi hambatan dan menawarkan solusi untuk memperkuat pemanfaatan paten di Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyoroti masih rendahnya tingkat komersialisasi paten di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa tingkat komersialisasi paten Indonesia diperkirakan masih berada pada kisaran 2–5 persen, sementara Korea Selatan disebut telah mencapai sekitar 69 persen.
Hermansyah menjelaskan bahwa kesenjangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan ekosistem yang menghubungkan inventor dengan industri sebagai pengguna hasil inovasi. Menurutnya, jumlah paten yang didaftarkan perlu diiringi dengan kemampuan untuk mengembangkan, memproduksi, dan memasarkan hasil invensi.
“Kalau ingin menjadi negara maju, paten merupakan salah satu instrumen penting agar invensi di bidang teknologi dapat dimanfaatkan oleh industri. Karena itu, kita perlu menjembatani inventor dengan industri. Apabila industri dalam negeri memanfaatkan paten Indonesia, nilai ekonomi yang dihasilkan juga dapat dinikmati di dalam negeri,” jelasnya.
Melalui penyelenggaraan FBPI 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berupaya mempertemukan inventor dengan calon mitra industri sehingga terbuka peluang kerja sama, lisensi, dan pemanfaatan paten secara komersial.
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Binshar Mulyono, Penelaah Teknis Kebijakan Kanwil Kemenkum Banten; Pepi Nursusilawati, Peneliti Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); serta Muhammad Ana Syahbana, Kepala Pusat KI, Hilirisasi, Komersialisasi, Riset dan Inkubasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jhon Batara Manikallo dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah. Webinar diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan akademisi, inventor, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku industri.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, dan dunia usaha semakin kuat sehingga inovasi daerah dapat berkembang menjadi produk dan teknologi yang bernilai ekonomi serta berdaya saing nasional.


