SERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cilegon di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten, Senin (19/10/2026).

Dua rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Rapat ini diikuti tim perancang dari Pemerintah Kota Cilegon bersama jajaran Kanwil Kemenkum Banten.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki konsepsi yang tepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Produk hukum yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata. Karena itu, proses harmonisasi perlu dilakukan secara cermat agar regulasi yang dibentuk memiliki kualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Ferry.

Terkait Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ferry menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Banten terbuka untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Cilegon, khususnya dalam pengembangan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya mendukung pelaku ekonomi kreatif.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong potensi kreativitas masyarakat agar memiliki nilai tambah dan daya saing.

Melalui pembahasan kedua Raperda tersebut, Kanwil Kemenkum Banten berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.