JAKPUS, (Persepsi.co.id) – Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur/Utara mengikuti rapat evaluasi penertiban kamar hunian dan tindak lanjut hasil audiensi Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas DK Jakarta pada hari Selasa, 13 Oktober 2026 bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas DK Jakarta pada pukul 13.00 WIB.

Rapat ini membahas penguatan pengawasan, keamanan, penertiban barang dan fasilitas kamar hunian, serta peningkatan standar palayanan publik dan keterbukaan informasi sebagai tindak lanjut kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan hasil audiensi dengan Ombudsman RI.

Kabapas, Margono hadir bersama Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas DK Jakarta sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat koordinasi, menindaklanjuti hasl evaluasi, serta memastikan penertiban kamar hunian berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran ini juga menegaskan komitmen Bapas Jakarta Timur/Utara dalam merespon cepat hasil evaluasi serta memastikan penertiban kamar hunian berjalan sesuai SOP.

Melalui evaluasi ini, Bapas Jakarta Timur/Utara berkomitmen penuh dalam mendukung mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, professional, transparan, dan akuntabel. Melalui pertemuan ini juga diharapkan terjalin komunikasi dan kolaborasi yang semakin baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing UPT di Wilayah Kanwil Ditjenpas DK Jakarta.