
Oleh : Mawan Triantana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dengan berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 maka berakhir pula Wajib Pajak mengakses DJPOnline. Pelaporan SPT Tahunan 2024 merupakan penutup dari serangkaian kewajiban perpajakan dalam Tahun Pajak 2024. Jatuh tempo pelaporannya adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Mulai Tahun Pajak 2025 berlakulah Coretax, Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). PMK Nomor 81 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Apabila masih ada kewajiban perpajakan tahun-tahun sebelum 2025 maka penyelesaiaanya menggunakan DJPOnline atau sistem lama.
Dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 juga mengiatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk Indonesia. Akses di Coretax menggunakan NPWP 16 digit sebagaimana jumlah digit NIK. Bagi yang tidak memiliki NIK seperti warga asing dan WP Badan, menggunakan NPWP lama 15 digit ditambah angka nol di depannya. Contoh NPWP lama WP Badan adalah 123456789001000 maka NPWP untuk akses Coretax adalah 0123456789001000.
Bagi wajib pajak badan dan pengurusnya kemungkinan sudah tidak asing lagi dengan Coretax. Karena mereka telah menggunakannya sejak 1 Januari 2025 untuk melaksanakan kewajiban perpajakan masa pajak 2025. Namun bagi bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak tiap bulan lapor SPT masa, maka tentu ini adalah hal baru. Coretax dapat diakses melalui website dengan alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Seperti aplikasi yang lain, dalam rangka kerahasiaan dan keamanan data untuk mengakses Coretax butuh kata sandi. Berbeda dengan DJPOnline, kata sandi di coretax ada aturan khusus. Minimal delapan karakter, harus ada huruf besar, huruf kecil, angka dan karakter khusus. Sehingga pertama kali yang dilakukan wajib pajak untuk masuk Coretax adalah klik “Lupa Kata Sandi?”.
Untuk menerima link perubahan kata sandi perlu menginput NIK dan alamat email atau nomor handphone yang sesuai dengan data di DJPOnline. Apabila isian benar maka link untuk membuat kata sandi akan terkirim melalui email atau sms, sesuai pilihan. Kata sandi dapat dibuat setelah membuka link yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, dapat membuat atau mengaktivasi NIK menjadi NPWP di Coretax secara online. Langkahnya akses laman coretaxdjp.go.id dan klik “Daftar disini” yang posisinya ada di bawah agak tengah halaman depan Coretax. Terdapat beberapa pertanyaan data pribadi yang harus diisi dan diverifikasi oleh sistem sehingga akhirnya diperoleh npwp.
Beberapa catatan sehubungan berlakunya Coretax adalah Coretax digunakan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2025 atau mulai 1 Januari 2025. Apabila masih ada kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya yang akan diselesaikan maka menggunakan DJPOnline atau sistem lama. Akses Coretax menggunakan NPWP 16 digit, yaitu NIK bagi Penduduk dalam negeri dan NPWP lama titambah angka Nol di depan bagi warga asing dan Wajib Pajak Badan atau Instansi Pemerintah. Selamat mencoba menggunakan Coretax, apabila ada kendala dapat langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.


