JAKARTA , (Persepsi.co.id)- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia.

Ia merujuk data Badan Pusat Statistik per Agustus 2020 tentang pengangguran yang mencapai 9,7 juta orang. Angka ini masih terus bertambah dengan 2 juta hingga 2,5 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya.

Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam Tri Hita Karana Forum Dialogue Cloud Event Indonesia “Omnibus Law for a Better Business Better World” Senin petang (30/11/2020).

“Semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” katanya.

Ida Fauziyah mengaitkan undang-undang itu dengan pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, adanya perubahan bentuk-bentuk pekerjaan yang baru dan perkembangan tuntutan dunia kerja yang lebih fleksibel dan diimbangi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja/buruh.

Upaya perlindungan pun dilakukan untuk mengatur ketentuan alih daya (outsourcing), perlindungan sistem pengupahan bagi pekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan ide dari Omnibus Law adalah reformasi struktural. Kebijakan ini akan menyederhanakan permasalahan dalam 12 klaster mulai dari tata ruang, kehutanan, bahkan izin untuk perdagangan.

“Terlalu banyaknya lisensi dan izin yang ada membuat usaha kecil dan menengah tercekik. Padahal di Indonesia 99% bisnis terdiri dari bisnis kecil dan menengah sementara kurang dari 1% merupakan perusahaan besar.Semua isu ini akan dirangkum dalam satu kebijakan komprehensif yang juga memperbaiki 79 undang-undang yang sebelumnya.” Kata Sofyan Djalil.

Hal senada diungkapkan Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol. Menurutnya Omnibus Law memberikan serangkaian insentif dan penghilangan pajak untuk mendorong investor Indonesia membawa hasil investasinya kembali ke dalam negeri. Selain itu, ekspatriat dengan kualifikasi tertentu juga bisa mendapatkan pembebasan pajak dan mendorong mereka tinggal lebih lama di Indonesia.

Dalam event virtual ini, digelar pula diskusi yang dibagi dalam 4 klaster dengan tema: lingkungan dan tata ruang, penciptaan lapangan kerja, iklim investasi, dan perpajakan. (Rls/red)