Tangerang,(persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat Penyusunan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Tangerang Selatan Tahun 2021-2026 bertempat di Ruang Rapat Gedung 3 Lantai 3A Puspem Tangsel, Jumat (05/11).

Rapat turut dihadiri oleh Staf Khusus Walikota, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Ekososmas Bappeda, DPMP3KP, serta Tim Konsultan

Adapun masukan dan tanggapan yang disampaikan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten terkait Penyusunan Raperwal tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Tangerang Selatan Tahun 2021-2026 adalah bahwa draft raperwal perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kebijakan KLA terdiri atas dokumen nasional dan rencana aksi nasional penyelenggaranan KLA. Rencana Aksi Daerah merupakan dokumen yang memuat kebijakan, program dan kegiatan yang harus terintergrasi. Rencana Aksi Daerah KLA harus disesuaikan dengan Dokumen kebijakan KLA Nasional, Rencana Aksi Nasional KLA, RPJMD, 2021-2026, RKPD, dan Renstra OPD.

Terakhir, untuk Lampiran Raperwal khususnya terkait format matrik Rencana Aksi harus disesuaikan dengan Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 (Humas Kanwil Banten)