SERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan sosialisasi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023 dalam kegiatan Sosialisasi dan Dialog pada Konven Kespel GKI Klasis Banten yang diselenggarakan di GKI Serang, Jumat (06/03/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Rahmad Ranggalawe dan Penyuluh Hukum Muda Padmodian Widiningtiyas sebagai narasumber. Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Polda Banten, yaitu AKBP Tri Joko bersama jajaran.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Kanwil Kemenkum Banten menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

“Paradigma lama yang cenderung menekankan pada keadilan retributif atau pembalasan dinilai tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan pemikiran hukum modern serta prinsip hak asasi manusia,” jelas Padmodian Widianingtiyas.

KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih komprehensif melalui konsep keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan bagi pelaku maupun korban. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai jenis-jenis tindak pidana, kategori pidana dan tindakan, serta perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa peran perancang peraturan perundang-undangan menjadi sangat strategis dalam implementasi KUHP Nasional. Salah satu tugas pentingnya adalah memastikan harmonisasi hukum, termasuk dalam proses penyesuaian peraturan perundang-undangan di tingkat daerah agar tetap selaras dengan ketentuan KUHP yang baru.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab yang membahas berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi KUHP Nasional dalam kehidupan masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional serta mendorong partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat dalam mendukung implementasi KUHP baru di Indonesia.