DUMAI, (persepsi.co.id) – Sekelompok masyarakat Kota Dumai keluhkan sikap PLN UP3 Dumai yang tak tanggap terhadap pengaduan warga.

 

Pengaduan tersebut, terkait naik turunnya (spaning) tegangan listrik yang mengalir ke RT 06 Kampung Perjuangan Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

 

“Kami sangat tak nyaman dengan kondisi listrik yang spaning. Lampu penerangan jalan bercahaya redup kala malam hari. Kami takut keluar jika berjalan kaki, karena di sini masih rawan dengan binatang berbisa, seperti lipan, kalajengking, ular dan lain sebagainya,” ucap Pak RT 06, bersama seorang bapak lainnya, saat di konfirmasi, Selasa (23/5/2023) siang di rumah nya.

 

Pak RT 06 kesalkan sikap PLN UP3 yang belum merespon pengaduan mereka beberapa waktu lalu. “Kita sudah lapor ke kantor PLN UP3 Dumai di Jl Sudirman, sampai sekarang tak ada tindakan. Kami adalah pelanggan resmi. Kami adalah konsumen PLN UP3 Dumai. Dibuktikan, kami punya meteran di setiap rumah. Ada kertas rekening setiap pembayaran,” ujar Pak RT 06.

 

“Kami merasa dirugikan dengan tegangan listrik yang spaning ini Bang. Beberapa peralatan elektronik kami sudah rusak,” tambah bapak lainnya. Si bapak berharap agar PLN bisa mengganti rugi kerusakan barang nya. “Ganti rugi hak kami. Barang rusak karena ulah PLN…!!,” tutup si bapak.

 

Beberapa peralatan elektronik rusak karena listrik spaning, ditunjukkan kepada Jurnalis, seperti TV dan radio.

 

“Kami sudah buat pengaduan ke kantor PLN di Jl Sudirman, tapi sampai sekarang tak ada perubahan..,” timpal Pak RT.

 

Keluhan warga lainnya, juga di sampaikan kepada Jurnalis. “Anak-anak terganggu kalau belajar, Bang. Lampu yang redup dan berkedip, membuat anak tak nyaman belajar,” lagi kata seorang ibu.

 

“Sampai kapan masalah spaning ini teratasi..?,” tanya Pak RT.

 

Terkait hal tersebut, Humas PLN UP3 Dumai, Andika ketika dikonfirmasi, katakan bahwa, hal tersebut jadi tanggungjawab bagian teknis, dan sampai malam ini (Selasa 23/5) belum ada laporan kepada dirinya. “Itu bagian teknis Bang.. mereka belum ada laporan ke saya,” kata Andika. Bahkan oleh Andika, Jurnalis di arahkan bertanya ke bagian teknis.

 

Andika juga sarankan agar warga di tersebut datang kembali ke kantor PLN UP3 Dumai bagian loket pengaduan, agar di data ulang kembali masalahnya. “Tolong sampaikan Bang, agar warga datang ke loket pengaduan, untuk di data kembali persoalannya..,” saran Andika.

 

Terkait hal tersebut, sesuai UU No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak untuk mendapat kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan.

 

(ES)