SERANG, (Persepsi co.id) – Demi mencegah penyebaran Covid -19 , Polsek Serang membentuk Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kantor Kelurahan Sumur Pecung Kota Serang, Senin (15/02/2021).
kegiatan tersebut di Hadiri oleh , Camat Serang, Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto, Danramil Serang, Lurah Sumur Pecung, Bhabinkamtibmas kel. Sumur pecung, Babinsa kel.Sumur pecung, Anggota polsek serang, LPM, Kepala Puskesmas Serang dan RT/ RW kelurahan Sumur Pecung.
Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto mengatakan Pembentukan Posko PPKM Mikro itu sendiri tujuannya untuk monitoring persebaran Covid-19, di setiap RT-RW.
PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan COVID-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan COVID-19 menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
“Untuk tim penanganan Covid sampai tingkat Kel. Rw Rt. sehingga penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir dan penanganan covid 19 maximal,” terang Hadi.
Selain itu, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tim juga akan selalu mengingatkan warga yang keluar masuk lingkungan RT/RW untuk mencuci tangan dengan sabun ataupun handsanitizer dan memakai masker.
“Selain itu, TNI-Polri juga akan melaksanakan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan secara rutin pada fasilitas umum dan lingkungan pemukiman warga untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19,” Ujar Hadi Sucipto (crls)



