DELISERDANG ( Persepsi. Co. Id) – Pemerintahan Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sunggal kanan  Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Menerapkan disiplin hukum protokol kesehatan untuk mencegah berkembangnya wabah Corona Virus Disease (covid 19).

Penerapan disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Deli Serdang (Perbup) no 77 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker.

Wakil ketua BPD Sugiono mengatakan mendukung kebijakan pemerintah Deli Serdang melalui Peraturan Bupati Deli Serdang. Ia juga mengajak semua unsur jajaran pemerintahan dan instansi terkait melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) no 77 tahun 2020 untuk mencegah berkembangnya virus covid 19.

“Seperti kita ketahui, Kasus covid 19 semakin hari semakin naik, maka dengan itu kami mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan dan memasang spanduk Peraturan Bupati,” kata Sugiono

Diketahui perbup tersebut, untuk pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi berupa , untuk perorangan mendapatkan sanksi kerja sosial ataupun Denda Rp 100.000.Sementara itu untuk pelaku usaha mendapatkan sanksi Denda Rp 300.000 ataupun pengentian operasional usaha.

“Jadi untuk menekan berkembangnya wabah covid 19 ini mari kita selalu mematuhi protokol kesehatan dan selalu memakai masker (wajib masker )”tegasnya wakil ketua BPD (Sugeng)