Serang,(persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti Rapat penyusunan Raperda Provinsi Banten tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, Rabu (15/12).

Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah beserta jajaran, Kepala Bagian pada Biro Organisasi beserta jajaran selaku pemrakarsa, Inspektorat Provinsi Banten, Perancang Perundang-undangan Provinsi Banten, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten.

Dibuka oleh Asep selaku Kepala Bagian Peraturan Daerah Provinsi SETDA Provisi Banten kegiatan menghadirkan Lia selaku narasumber dari unsur akademis (UNTIRTA).

Pada rapat Perancang Kanwil Kemenkumham Banten pada kesempatan ini menyampaikan bahwa apabila kita sandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, maka akan terlihat ada beberapa materi yang berubah, mulai dari nomenlatur Perangkat Daerah yang berubah karena adanya penggabungan, penambahan Perangkat Daerah, dan adanya beberapa tipelogi Perangkat Daerah yang berubah

“Namun demikian apabila kita berbicara pada perspektif penyusunan Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah ini, haruslah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dimana kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah dengan variabel umum dan teknis, dengan kata lain tipelogi perangkat daerah tersebut tidak serta merta berubah secara otomatis atas dasar kebijakan,” Ujar Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian hasil pemetaan tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri melalui tahapan konsultasi dan koordinasi. Selain itu dalam menentukan nomenlatur Perangkat Daerah, pemrakarsa juga harus memperhatikan dinamika peraturan perundang-undangan terbaru, seperti telah terbit Permendagri nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP, dimana dalam ketentuan Pasal 6 dinyatatakan bahwa DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi 1 (satu) Sekretariat dan Kelompok Jabatan Fungsional.

“Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa pada DPMPTSP tidak mempunyai unit organisasi terendah kecuali sekretariat, sehingga tidak diperlukan tipelogi. Selain itu, keberadaan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota yang mengamanatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusdan kebakaran berbentuk dinas,” Lanjutnya

Terkait pengaturan rumah sakit daerah terdapat perubahan dengan terbitnya PP No. 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, khususnya perubahan pasal 21, menunjukan rumah sakit sebagai unit organisasi yang bersifat khusus baik dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian yang memerlukan tindak lanjut dalam sebuah kebijakan. Dengan demikian sebagai payung hukum maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan pada Perda nomor 8 tahun 2016 menyesuaikan dengan ketentuan pada PP 72/2019 yang menentukan RSU sebagai unit organisasi bersifat khusus. (Humas Kanwil Banten)