Sumut (Persepsi.co.id)
Tim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang melaksanakan penerapkan dan himbauan dan sekaligus memberi tindakan kepada yang melanggar ketentuan PPKM.
Kamis 05/07/2021 malam
Dari pantauana langsung awak media
Dalam pelaksanaan PPKM di Kecamatan Sunggal, yakni di Desa Sunggal Kanan ini dilaksanakan pada malam hari dan dihadiri langsung Kepala Desa Sunggal Kanan,” Juliadi”
Ketua BPD,”Sahidi,SE.SH” Ketua LPM,” H.Harun Sitompul,SH, Kepala Dusun dari V Dusun yang ada, Unsur TNI dari Kodim 0204/DS, Babinkamtibmas dan Trantib Kecamatan sunggal.
Adapun waktu tim PPKM mengelar giat malam ini dimulai Pukul 8:30wib sampai 22:30wib” dijelaskan Kepala Desa Sunggal Kanan,”Juliadi” dan titik sasaran utama yakni warga yang melaksanakan hajatan resepsi, warung kopi, dan tempat tempat hiburan malam yang disinyalir menyebabkan kerumunan dan tidak jarang selalu mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
jelasnya Kades,” Juliadi.
Untuk tindakan yang diberi kepda pelanggar Prokes Covid-19 berupa sangsi sosial saja imbuhnya lagi” Kades,
“Tim PPKM yang menggelar oprasi di tempat tempat yang disinyalir menyebabkan kerumunan tersebut di beri himbauan agar untuk pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas yang biasanya, untuk tempat tempat jajanan dihimbau pembeli kalau bisa membeli dibawa pulang saja dan kalaupun ada yang makan ditempat tidak boleh lama pemilik harus memberitahukan kepada pengunjung, yang pasti harus tetap terapkan protokol kesehatan (Prokes) agar kita dapat terhindar dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Perlu diketahui untuk Desa Sunggal Kanan ini masih diberlakukan PPKM Level III,
Mari sama sama kita patuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat di masa pandemi covid-19 agar ini semua cepat berakhir, dan kita bisa beraktifitas seperti biasa kembali.
“Tutupnya”
Sugeng.S


