TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol lakukan penandatanganan adendum perjanjian kerjasama dengan Brawijaya Hospital Tangerang. Kamis, (22/02).
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Zain Setyadi bersama Direktur Brawijaya Hospital Tangerang dr. Bina Ratna KF, MM.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Zain Setyadi mengatakan kerjasama tersebut guna pelaksanaan pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, hari ini kami baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Brawijaya Hospital Tangerang. Dimana kerjasama ini terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Sehingga dengan adanya kerjasama ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat semakin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
Zain menyebutkan bahwa program jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberi perlindungan finansial dari berbagai jenis kecelakaan, seperti kecelakaan di lokasi kerja, kecelakaan dalam perjalanan dan penyakit akibat pekerjaan.
Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan kerja diantaranya ialah bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis, perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter, santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB), santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat, rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan dan terakhir santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.
“Selain itu, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan. Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini. Dengan begitu, peserta tetap dapat mampu mandiri meskipun kondisinya sudah berbeda dari sebelumnya,” ujarnya.
“Namun tentunya, semua manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya bisa didapatkan jika sudah menjadi peserta dan membayar iuran secara rutin. Untuk itu, mari kita semua menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Brawijaya Hospital Tangerang dr. Bina Ratna KF, MM menyambut baik dengan adanya kerjasama tersebut. Ia mengaku akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.



