PAGAR ALAM – (Persepsi.co.id) Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, menghadiri Rapat Paripurna VIII Sidang ke 1 DPRD Kota Pagar Alam, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pagar Alam Efsi, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Kamis (2/9/2021).
Rapat dengan agenda Pembukaan Paripurna VIII, tentang Pembahasan RAPBD Perubahan Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 oleh Wakil Ketua II DPRD Pagar Alam, sekaligus Penjelasan Walikota Tentang Nota Pengantar RAPBD Perubahan Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 tersebut, diikuti Anggota DPRD Kota Pagar Alam, Forkopimda Pagar Alam, dan jajaran Pemkot Pagar Alam.
Didalam penyusunan perubahan RAPBD Anggaran tahun 2021, “Pemkot Pagar Alam berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang digariskan dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2021”, kata Walikota. Walikota melanjutkan, struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro, yang diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap pembangunan ekonomi daerah yang lebih baik serta dapat memberikan efek multiplayer bagi peningkatan kesejahteraan rakya secara merata.
Belanja daerah pada tahun 2021, diarahkan untuk dapat mendukung Visi dan Misi pembangunan jangka menengah daerah dan penanganan pandemi Covid-19. Sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat, yang di tuangkan dalam keputusan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2020, tentang penetapan bencana non alam dan penyebaran pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.
Diakhir sambutannya, Walikota Pagar Alam berharap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ini dapat segera dibahas dan di setujui, sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di Kota Pagar Alam segera dimulai.(Elp)



