Kisaran { Persepsi.co.id } Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian { WTP } dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah { LKPD } Tahun Anggaran 2020.

Diterimanya opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras Pemkab Asahan di bawah kepemimpinan Bupati Asahan H.Surya BSc dan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Opini WTP tersebut langsung diterima Bupati Asahan H.Surya BSc. Dalam kesempatan itu Bupati mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut atas opini WTP yang diterima Pemkab Asahan .

Saya memberikan apresiasi kepada seluruh Instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan Kembali menerima Opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama 4 Tahun Berturut turut, kata Bupati saat menerima Opini WTP di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu 19 Mei 2021.

Mari kita bersama mempertahankan Opini ini dan kalau bisa terus kita tingkatkan ” jelas Surya yang didampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan .

Dalam kesempatan itu juga Ketua DPRD Asahan H.Baharuddin Harahap SH MH menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada BPK Perwakilan Sumut karena telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dengan baik.

Untuk lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai undang undang. Saya dan seluruh masyarakat Asahan berterimakasih juga kepada Bupati Asahan yang telah memperoleh Opini WTP selama 4 Tahun Berturut .

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, SE MM, AK, CA, CSFA mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan Opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern { SPI } dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Beliau juga mengatakan terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari. Selanjutnya Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara itu mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat undang undang .

” Ini sesuai Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir ” Ujarnya.

Diakhir acara Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Asahan menandatangani Dukungan Pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi { WBK} dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani { WBBM } .

Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, SE.MM.AK.CSFA kepada Bupati Asahan H.Surya BSc didampingi Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis, SE.AK.CA, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing SH, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos.Msi, Pj Sekdakab Asahan Drs John Hardi Nasution Msi, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin SE, Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution SH, Kepala Bappeda Drs Sorimuda dan Kepala Dinas Komimfo Kabupaten Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar S.Sos MSi . { Bangun }