TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Puluhan atlet pencak silat dan ofisial yang bertanding di Kejuaraan Pencak Silat Banten Open Tournament 2023 telah terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Zain Setyadi usai menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada salah satu atlet. Sabtu, (05/08).
“Hari ini kami baru saja menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJamsostek kepada atlet yang bertanding pada Kejuaraan Pencak Silat Banten Open Tournament 2023 di Kota Tangerang,” katanya.
“Dan Alhamdulillah, dengan ditandai penyerahan kartu ini bahwa seluruh atlet dan ofisial yang bertanding di Kejuaraan Pencak Silat Banten Open Tournament 2023 ini telah terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek,” tambahnya.
Zain menyebutkan bahwa perlindungan jaminan sosial BPJamsostek ini sangat penting dimiliki oleh seluruh atlet. Dikarenakan para atlet ini memiliki resiko yang tinggi pada saat mengikuti turnamen.
“Untuk itu, melalui program ini nantinya para atlet ini bisa terlindungi. Serta mereka tidak perlu lagi cemas jika terjadi cedera atau lainnya, karena kami BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan yang maksimal,” imbuhnya.
Terakhir, Zain berharap para atlet dapat menampilkan performa terbaiknya pada Kejuaraan Pencak Silat Banten Open Tournament 2023 tersebut.
“Dan semoga dengan telah terlindunginya para atlet dan ofisial pada Kejuaraan Pencak Silat Banten Open Tournament 2023 diharapkan dapat memberikan penampilan terbaiknya,” tutupnya.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi pekerja Indonesia.
“Program BPJamsostek ini sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja Indonesia, untuk itu saya berharap kepada seluruh pekerja formal maupun informal untuk turut serta bergabung menjadi peserta BPJamsostek. Sehingga melalui program ini kita semua terlindungi,” ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti atlet, nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.



