LEBAK, (Persepsi.co.id) – Layanan merek kolektif menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya dalam aspek perlindungan hukum dan perluasan pasar.
Salah satu peserta dalam sosialisasi merek kolektif dan perseroan perorangan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Aji, Selasa (28/04/2026), pengusaha konveksi, menilai bahwa keberadaan layanan merek kolektif memiliki peran strategis dalam mendukung keberlangsungan usaha.
Ia menyampaikan bahwa merek kolektif bukan sekadar identitas, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjamin aspek keamanan, kenyamanan, serta kepastian legalitas hukum bagi pelaku usaha. “Merek kolektif dibutuhkan oleh pengusaha dalam hal menjamin keamanan, kenyamanan, serta legalitas hukum. Dengan adanya merek kolektif, diharapkan akan membuka peluang pasar yang lebih besar,” ujarnya.
Dari sudut pandang pelaku usaha, kebutuhan akan merek kolektif tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hukum, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kepercayaan pasar.
Dalam kegiatan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Banten, Ferry Setiawan, turut memberikan pemahaman teknis mengenai konsep dan mekanisme merek kolektif.
Ia menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan secara bersama-sama oleh anggota suatu kelompok, meskipun produk yang dihasilkan memiliki kesamaan karakteristik dan dipasarkan di bawah satu identitas merek yang sama.
“Merek kolektif tidak dapat digunakan secara bebas, hanya anggota yang terdaftar yang berhak menggunakan. Tujuannya agar produk tidak diperjualbelikan di luar ketentuan tanpa izin pemilik merek kolektif,” jelasnya.
Dari sisi manfaat, merek kolektif memberikan nilai ekonomi sekaligus perlindungan hukum bagi para anggotanya. Dengan adanya perlindungan tersebut, hanya pihak yang terdaftar yang memiliki hak penggunaan, sehingga potensi penyalahgunaan merek dapat diminimalisir.



