LEBAK, (Persepsi.co.id) – Lima pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berhasil mendapatkan sertifikat perseroan perorangan sebagai bentuk legalitas usaha yang dimiliki.
Sertifikat diberikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus pada Sosialisasi Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Aula Multatuli Kabupaten Lebak, Selasa (28/04/2026).
Salah satu pemilik usaha, Surya yang memiliki PT Sajra Atsiri Aroma yang bergerak di bidang pertanian (penyulingan minyak atsiri) menyampaikan rasa terima kasihnya atas kemudahan layanan yang diberikan.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dan pelayanan yang diberikan, sekarang saya sudah memiliki sertifikat PT perseroan perorangan, jadi usaha saya lebih jelas dan legal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya status badan hukum tersebut, usahanya kini memiliki peluang yang lebih luas untuk berkembang.
“Dengan adanya PT perseroan perorangan ini, usaha jadi bisa semakin merambah ke bidang-bidang yang sebelumnya belum bisa tanpa adanya legalitas. Ibaratnya, kita jadi memiliki senjata untuk menembus ke bagian-bagian yang sebelumnya tidak bisa dicapai dan memang memerlukan legalitas usaha,” lanjutnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat memahami pentingnya legalitas usaha, baik melalui pendaftaran merek maupun pendirian perseroan perorangan, guna meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha di tengah perkembangan ekonomi yang semakin kompetitif.
Selain itu, kehadiran layanan yang mudah diakses menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk naik kelas dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.



