KAB TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Sebagai wujud komitmen untuk hadir sepenuh hati dan melindungi tanpa henti pekerja Indonesia dan keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang terus memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Perlindungan 100 Pekerja Rentan Per Desa.
Program Perlindungan 100 Pekerja Rentan Per Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Pemerintah Provinsi Banten.
Terkait hal ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi mengenai Program Perlindungan 100 Pekerja Rentan Per Desa kepada 246 Desa di 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut ialah Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Azwarsyah, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Teguh Iman YN, Camat Cikupa Supriyadi dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang.
Saat ditemui, Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Azwarsyah mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperluas perlindungan pekerja dan menjaga stabilitas sistem jaminan sosial nasional sangat mendukung program Program Perlindungan 100 Pekerja Rentan Per Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
“Melalui penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan hadir sepenuh hati membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan sosial. Setiap manfaat yang dibayarkan kepada peserta menjadi bantalan perlindungan yang mengurangi tekanan terhadap APBD ketika resiko sosial dan ketenagakerjaan terjadi,” kata Azwarsyah. Kamis, 23 Juli 2026.
“Untuk itu, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang sangat mendukung dan menyambut baik atas rencana Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan kepada 100 pekerja rentan per Desa,” lanjut Azwarsyah.
Azwarsyah menjelaskan bahwa perlindungan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten ini diberikan kepada 100 Pekerja Rentan Setiap desa untuk 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama periode 6 bulan pelindungan yaitu dari 1 Juli s.d 31 Desember 2026.
“Melalui program ini, nantinya akan ada penambahan sebanyak 24.600 pekerja rentan beserta keluarganya yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan kami BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir sepenuh hati dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia. Kami meyakini bahwa perlindungan yang berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tutup Azwarsyah.


