PEMERINTAH melalui lembaga keuangan terus mempermudah akses modal kepada para pelaku usaha, salah satunya lewat Kredit Usaha rakyat (KUR). Pemerintah ingin memastikan para penerima KUR mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terkait hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI dan Bank DKI melakukan perjanjian kerja sama memberi perlindungan sosial kepada penerima KUR melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama terkait penerima KUR menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredir Usaha Rakyat. Debitur KUR Bank DKI Dapat Perlindungan Jamsostek.
Bertempat di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (25/5), Bank DKI dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Debitur KUR Bank DKI.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Pemimpin Grup Kredit Mikro Bank DKI Nana Hendriayana Pemimpin Grup Kredit Mikro Bank DKI
Dalam sambutannya, Pemimpin Grup Kredit Mikro Bank DKI Nana Hendriayana mengatakan bagi Bank DKI keikutsertaan debitur KUR pada program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan syarat lengkap pengajuan KUR di Bank DKI.
“Jumlah UMKM saat ini di Wilayah DKI Jakarta sebesar 111 ribu. Sementara itu, target penyaluran KUR untuk Bank DKI tahun 2023 sebesar Rp 2 triliun,” kata Nana Hendriayana.
Sementara itu, Deny Yusyulian mengatakan,”Kami terus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.” “Selain itu, melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kita mendorong penggiat usaha UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya dan memberikan rasa aman dan nyaman di setiap aktivitas usahanya,” jelas Deny.
Lebih lanjut Deny menjelaskan, saat ini untuk BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta telah mengakuisisi dan menjadi peserta aktif bpjs ketenagakerjaan sebanyak 111 ribu pelaku UMKM. “Artinya melalui kerja sama dana sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank DKI terus kita bangun dengan harapan seluruh masyarakat pekerja khususnya di DKI Jakarta dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Deny.
Sementara itu, Nana Hendriayana menyampaikan bahwa Bank DKI berkomitmen dalam mendukung pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam akses permodalan bagi pelaku UMKM. “Kerja sama antara Bank DKI dengan BPJS Ketengakerjaan merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan karena dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan para pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitas usahanya dan tentu mengembangkan kegiatan usahanya ke arah lebih baik lagi,” papar Nana.
Nana juga menjelaskan di tahun 2023 target penyaluran KUR untuk Bank DKI sebesar Rp 2 triliun. “Kami sangat optimis atas target penyaluran KUR di tahun 2023 dapat tercapai untuk memberikan permodalan bagi pelaku usaha UMKM untuk meningkatkan kegiatan usahanya,” ucap Nana.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Mias Muchtar menyampaikan kerjasama dalam memberi perlindungan sosial kepada UMKM sebagai penerima KUR melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat perlu dilakukan, mengingat para pelaku UMKM yang tersebar di Wilayah DKI Jakarta cukup besar.
“Dengan memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka para pelaku UMKM dapat terhindar dari risiko – risiko pekerjaan yang mungkin terjadi sehingga dapat melakukan usaha tanpa rasa cemas yang berujung pada peningkatan kesejahteraan dan hasil yang lebih optimal”, ujar Mias Muchtar.
Selain itu yang lebih penting sebenarnya bagaimana kita mengedukasi dan memberi informasi kepada para pelaku UMKM yang merupakan peserta mandiri atau bukan penerima upah untuk ikut mendaftar karena memang banyak manfaat yang mereka akan dapatkan,” jelas Mias Muchtar.
sebagai penutup Mias Muchtar berharap program ini akan terus berkelanjutan dan pelaku UMKM yang telah menerima KUR Bank DKI akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan kedepannya diharapkan pelaku UMKM akan melanjutkan kepesertaan secara mandiri.



