TANGSEL, (Persepsi.co.id) – Semakin tinggi kepatuhan pemberi kerja, semakin besar kepastian pekerja memperoleh hak dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan saat menghadapi risiko kerja.

Komitmen tersebut diperkuat melalui perpanjangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penegakan kepatuhan, penyelesaian permasalahan hukum, serta optimalisasi pemulihan piutang iuran.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan sinergi tersebut telah memberikan dampak nyata. Sepanjang 2023-2025, kolaborasi ini berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta pemulihan piutang iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Menurut JAMDATUN Narendra Jatna, kolaborasi kedua institusi perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Cabang Tangerang Selatan, Muhammad Imam Saputra menambahkan komitmen Kantor Cabang untuk terus membangun sinergi dengan Aparat Penegak hukum guna memberikan perlindungan pekerja Indonesia.

“Kami dibarisan Kantor Cabang khususnya Tangerang Selatan selalu dan akan terus bersinergi dengan penegak hukum dalam upaya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Indonesia” tambahnya.