TANGERANG, (Persepsi.co.id) — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tangerang Cikokol kembali memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal. Bertempat di kegiatan Rapat Kerja Pengurus Harian UMK2T dan pengurus UMK Kecamatan se-Kota Tangerang, BPJAMSOSTEK melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) se-Kota Tangerang.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pelaku UMK yang baru bergabung sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan para pelaku UMK dan pekerja di sektor mikro memperoleh perlindungan yang sama seperti pekerja di sektor formal.
“Pelaku UMK adalah tulang punggung ekonomi daerah. Mereka menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, dan berperan besar dalam pembangunan. Karena itu, mereka juga berhak atas perlindungan jaminan sosial agar bisa bekerja dengan tenang dan produktif,” ujar Irvan.
Melalui kerja sama ini, para pelaku UMK akan didaftarkan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi selama menjalankan aktivitas usaha, termasuk saat dalam perjalanan kerja. Manfaatnya mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, program JKM memberikan manfaat santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta.
“Dengan bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMK tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberi jaminan bagi keluarga dan keberlanjutan usahanya. Ini bagian dari investasi sosial untuk masa depan yang lebih aman,” tambah Irvan.
Irvan juga menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mendukung pertumbuhan sektor UMK melalui berbagai inisiatif kolaboratif bersama pemerintah daerah dan asosiasi usaha.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi model kolaborasi yang dapat direplikasi di kecamatan lainnya. Tujuannya satu, memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.
Kegiatan penandatanganan PKS ini disambut antusias oleh para pengurus UMK se-Kota Tangerang. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem usaha mikro yang berdaya saing, berkelanjutan, dan sejahtera melalui perlindungan sosial yang menyeluruh.



