TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi manfaat program dan alur klaim jaminan kehilangan pekerjaan di PT Tuntex Garment Indonesia. Senin, (27/03).
Adapun dalam sosialisasi ini diikuti oleh HRD Perusahaan, Perwakilan Serikat Pekerja dan Tenaga Kerja PT Tuntex Garment Indonesia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi kepada seluruh pekerja di PT Tuntex Garment Indonesia tentang program jaminan kehilangan pekerjaan BPJamsostek.
“Hari ini kita baru saja melakukan sosialisasi tentang manfaat program dan alur klaim jaminan kehilangan pekerjaan kepada rekan-rekan di PT Tuntex Garment Indonesia,” katanya.
“Adapun sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada seluruh pekerja yang ada di PT Tuntex Garment Indonesia tentang manfaat program dan alur klaim jaminan kehilangan pekerjaan,” tambahnya.
Ibkar menjelaskan bahwa jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan manfaat yang diperuntukkan bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. “Manfaat yang dapat diperoleh tenaga kerja antara lain manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ibkar menyatakan bahwa tujuan utama daripada program JKP ini sebenarnya bukan dititikberatkan kepada manfaat uang tunai yang didapatkan oleh tenaga kerja yang terkena PHK, namun lebih kepada bagaimana tenaga kerja tersebut lebih cepat untuk mendapatkan kembali pekerjaan, karena mereka dapat mengakses dan melamar berbagai jenis pekerjaan yang telah disiapkan di portal siap kerja.
“Untuk itu, semoga melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pekerja yang ada di PT Tuntex Garment Indonesia dapat mengetahui secara langsung bagaimana proses klaim dan apa saja yang menjadi hak peserta,” tutupnya.



