Serpong, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol menggelar kegiatan Optimalisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan Aktif Tahun 2026 di Serpong, Rabu (17/6).

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Muhyidin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Dr. H. Ujang Hendra Gunawan, S.Sos., M.M., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol Mohamad Irvan, serta ratusan perwakilan perusahaan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Tangerang.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis santunan manfaat program kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam kepatuhan administrasi serta mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Muhyidin, menegaskan bahwa perusahaan memiliki peran penting dalam mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

«”Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi bagi keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Ketika seluruh pekerja didaftarkan dengan data upah dan jumlah tenaga kerja yang sebenarnya, maka hak-hak pekerja akan terlindungi secara optimal ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko kerja,” ujar Muhyidin.»

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi musibah, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam menjaga produktivitas tenaga kerja dan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko pekerjaan.

Muhyidin menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK memberikan pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, disertai santunan pengganti upah, santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara Program JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh sosialisasi mengenai Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang mengajak perusahaan dan pekerja untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitar, seperti asisten rumah tangga, pengemudi pribadi, petugas kebersihan, pedagang kecil, maupun pekerja informal lainnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan turut menyampaikan informasi mengenai Paritrana Award, penghargaan nasional bagi pemerintah daerah dan badan usaha yang memiliki komitmen tinggi dalam mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan melalui kerja sama dengan perbankan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Dr. H. Ujang Hendra Gunawan, S.Sos., M.M., mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi kepada perusahaan mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja.

«”Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan melaporkan upah sesuai kondisi sebenarnya merupakan bentuk tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja. Pemerintah Kota Tangerang terus mendukung upaya perluasan kepesertaan karena perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan,” ujar Ujang.»

Ia berharap perusahaan di Kota Tangerang dapat terus meningkatkan kepatuhan administrasi sehingga seluruh pekerja memperoleh manfaat perlindungan secara optimal.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengajak seluruh perusahaan untuk memanfaatkan seluruh layanan dan program yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tidak hanya memberikan perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga menghadirkan berbagai nilai tambah bagi perusahaan dan pekerja. Melalui Program SERTAKAN, perusahaan dapat berpartisipasi melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya, sedangkan melalui Manfaat Layanan Tambahan, peserta memiliki kesempatan memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau. Kami berharap semakin banyak perusahaan yang menjadi teladan dalam kepatuhan dan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Mohamad Irvan.»

Menurut Irvan, sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha menjadi kunci untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Tangerang dan Provinsi Banten.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh perusahaan semakin memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang dalam menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan produktivitas pekerja, serta mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.