TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui program Gerakan Sadar Jaminan Sosial. Kali ini, sosialisasi manfaat program digelar di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Selasa (28/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol, Hary Dwi Marwoko dengan melibatkan pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan unsur kewilayahan sebagai ujung tombak edukasi kepada masyarakat
Kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Tangerang dalam mendorong perluasan kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU) melalui pendekatan berbasis komunitas. Selain lingkungan RT/RW, gerakan ini juga menyasar rumah-rumah ibadah sebagai pusat penyebaran informasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan bahwa pekerja informal memiliki risiko kerja yang sama besarnya dengan pekerja formal sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang layak.
“Gerakan Sadar Jaminan Sosial merupakan langkah nyata untuk mendekatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Kami ingin membangun kesadaran bahwa setiap pekerja, baik pedagang, pelaku UMKM, pengemudi ojek, pekerja lepas, hingga pekerja mandiri lainnya, berhak memperoleh perlindungan atas risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja,” ujar Irvan.
Menurutnya, keterlibatan pengurus RT/RW dan pengelola rumah ibadah menjadi strategi efektif karena mereka merupakan tokoh yang paling dekat dengan masyarakat.
“Melalui jaringan RT/RW dan rumah ibadah, informasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Kami berharap mereka dapat menjadi agen edukasi yang mengajak pekerja di lingkungannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal. Program JKK memberikan perlindungan berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, santunan selama tidak mampu bekerja, hingga santunan apabila terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, Program JKM memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Irvan menambahkan melalui Gerakan Sadar Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial semakin meningkat sehingga target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Tangerang dapat tercapai melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula ketahanan sosial masyarakat. Inilah semangat yang terus kami bangun bersama Pemerintah Kota Tangerang melalui Gerakan Sadar Jaminan Sosial,” tutup Mohamad Irvan.


