TANGSEL, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan pihaknya menjamin peserta yang menjadi korban kebakaran di All Nite & Day Hotel di Alam Sutera, Tangerang Selatan (8/6/2024).

Badan publik tersebut menyebut telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan peserta yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Rina Umar mengatakan berdasarkan identifikasi, hingga saat ini terdapat dua orang korban meninggal dunia yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Rina merinci bahwa ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Kemudian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta.

“Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia,” ungkap Rina.

Rina mengatakan segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan juga turut berduka yang mendalam atas kebakaran yang terjadi di All Nite & Day Hotel Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Dia menegaskan pentingnya seluruh pekerja baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah), untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini pun menjadi hak konstitusi bagi para pekerja.

Rina menegaskan negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja, dan kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Dimana pendaftaran bisa melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ataupun layanan di kantor cabang terdekat.

Dalam hal pekerja belum terdaftar sebagai peserta maka sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 44 Tahun 2015 pasal 27 ayat 1 Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.